KABUPATEN BEKASI - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudaya menjelaskan telah lama membuat layanan administrasi kependudukan (adminduk) secara dalam jaringan (daring). Melalui laman sitepat.bekasikab.go.id, masyarakat bisa mengajukan pembuatan seluruh dokumen administrasi kependudukan dalam satu wadah secara terpadu. "Cukup buka sitepat.bekasikab.go.id, sistem terpadu layanan administrasi kependudukan. Langsung bikin akun, masukin nomor HP aktif, NIK KTP, email aktif, dan KK," tutur Hudaya. Berbagai macam fitur untuk mengurus pengajuan adminduk tersedia, mulai dari mengurus akte kelahiran, perubahan KK, akte kematian dan lainnya. "Setelah bikin akun, nanti tinggal melalukan pengajuan, ada beberapa dokumen yang harus diunggah, kemudian dilayani oleh petugas kami yang stand by di dinas, kemudian hasilnya akan tertera di dalam akun atau dikirim melalui email," ungkapnya. Hudaya menegaskan bahwa data adminduk yang dicetak sendiri oleh masyarakat yang diterbitkan oleh pihaknya, terverifikasi dan sah di mata hukum. "Dokumen bisa print di rumah, karena sejak 1 juli 2020, media dokumen adminduk berubah dari kertas security printing menjadi kertas HVS berukuran A4. Kecuali KTP-el dan KIA yang masih pakai blanko. Tujuan agar memudahkan masyarakat sehingga bisa diproses secara online," kata Hudaya. Selain mengakomodir masyarakat melalui pelayanan daring, pihaknya juga membuka layanan melalui pesan singkat WhatsApp dengan nomor yang berbeda untuk setiap jenis layanan. "Petugasnya operator WA stand by di kantor dinas, beda-beda nomornya setiap layanan, kalau urus KK, nomornya 085869658283, kalau urus yang lainnya beda lagi nomornya," ujarnya. Meski begitu, Hudaya memastikan pihaknya tetap akan melayani masyarakat yang melakukan pengajuan adminduk di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi. (bbs/mhs)
Disdukcapil Ajak Masyarakat Ajukan Pelayanan Adminduk Via Daring
Jumat 28-01-2022,07:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :