KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi pasca berhentinya beberapa kepala daerah baik yang tersangkut persoalan hukum, diberhentikan maupun yang meninggal dunia, meninggalkan beberapa persoalan dan salah satu yang sangat dirasakan adalah kosongnya 12 kursi kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) baik kepala dinas maupun kepala Badan, Hal ini tentunya menimbulkan kurang optimalnya roda pemerintahan berjalan disebabkan terbatasnya kewenangan pengambilan keputusan oleh Plt kepala dinas. Sementara kepala daerah sampai detik ini belum bisa mengambil kebijakan dikarenakan jabatan yang melekat terprotek oleh aturan, ini menambah panjang persoalan, karena beberapa pengambilan kebijakan itu harus ada keputusan atau persetujuan dari pemerintah pusat (Mendagri) karena kebijakan tidak bisa diambil sendiri. Menanggapi setumpuk persoalan iti, Ergat Bustomy dari Komite Masyarakat Peduli Indonesia meminta kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagi bagian dari pemerintah pusat seyogyanya mendorong pemerintah pusat agar bisa melihat dua persoalan yang sedang dialami di Kabupaten Bekasi yaitu Plt Bupati yang sampai saat ini belum definitif, dan kekosongan 12 Jabatan eselon dua yang seharusnya lebih diutamakan karena demi lancarnya berjalanya pemerintahan. "Situasi dan kondisi yang terjadi saat ini bukan tidak mungkin akan menambah panjang persoalan yang sedang dialami di Kabupaten Bekasi," kata Ergat. Ironisnya, kata dia, saat ini Pemerintah Provinsi Jabar malah mengutamkan untuk mendorong berakhirnya masa jabatan Plt Bupati. Kendati memang sesuai jadwal plt bupati sudah habis masa jabatan, namun, kata dia, harusnya berbarengan dengan itu PemprovJabar juga segera mengisi kekosongan belasan kursi kepala dinas. "Kami berharap antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat (Kemendagri) melek dalam melihat persoalan yang sedang dialami di Kabupaten Bekasi, bukan malah persoalan lain lebih dikedepankan, dan jangan lebih mengedepankan ego ketimbang kepentingan khalayak banyak khusunya buat masyarakat kabupaten Bekasi," ucap Ergat. "Dan saya meminta kepada DPRD agar menahan dulu surat dari Provinsi Jawa Barat apa lagi menindaklanjutinya ke proses Paripurna DPRD, sebelum persoalan kekosongan jabatan eselon dipemerintah Kabupaten Bekasi bisa terisi," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, Dengan adanya 12 kekosongan jabatan eselon setingkat Kepala Dinas atau Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang belum juga diisi dan terselesaikan. Kini, muncul surat Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor: 1527/OD.01/Pemotda, Tanggal 16 Maret 2022 yang ditujukan kepada Plt. Bupati Bekasi, perihal Proses Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi karena berakhirnya masa jabatan pada tanggal 22 Mei 2022. Terkait dengan hal tersebut, Gunawan salah satu Pemerhati Kebijakan Publik Daerah menyampaikan bahwa Gubernur Jawa Barat terkesan egosentris dalam keputusan politiknya. Menurut dia, banyaknya kekosongan jabatan eselon yang tidak diisi jelas menghambat jalannya roda pemerintahan dan merugikan masyarakat Kabupaten Bekasi. Seharusnya Gubernur Jawa Barat dan Kementrian Dalam Negeri ikut bertangggungjawab bukan malah lebih sibuk dan mengedepankan mengurusi persoalan kekosongan jabatan kepala daerah. “Memangnya, jika sudah ada dan terisi Penjabat Bupati di Kabupaten Bekasi sementara Kepala Dinas/Badanya tidak ada, bisa dijamin pemerintahan berjalan dengan baik ? “Mungkin, hanya pemerintahan ‘gila’ saja yang bisa berjalan sekalipun tanpa adanya kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," kata Gunawan. Oleh karena itu, proses pengusulan dan pemberhentian Bupati Bekasi yang disampaikan pemerintah Provinsi Jawa Barat tidaklah penting bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, selama pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kemendagri belum mampu membuktikan menyelesaikan pengisian kekosongan jabatan eselon di Kabupaten Bekasi. "Saya memohon kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi jangan merespon surat dari Provinsi Jawa Barat, apalagi memproses sampai ke Paripurna DPRD sebelum persoalan kekosongan jabatan eselon di pemerintah Kabupaten Bekasi terselesaikan lebih dulu," tandasnya. Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah mengatakan surat Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor: 1527/OD.01/Pemotda, Tanggal 16 Maret 2022 yang ditujukan kepada Plt. Bupati Bekasi, perihal Proses Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bekasi karena berakhirnya masa jabatan pada tanggal 22 Mei 2022 itu disampaikan ke Eksekutif dalam suratnya itu jelas berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, sampai saat ini terkait surat itu belum ada kejalasan dengan surat itu, kenapa DPRD Kabupaten Bekasi diam karena tidak ada tembusan ke Legislatif makanya itu pihaknya menunggu Eksekutif. "Jadi kami hanya menunggu dari pihak Eksekutif, jika udah ada koordinasi Eksekutif baru kita melakukan Bamus dan dilanjutkan Paripurna, nah saat ini tergantung Eksekutif perihal ini," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini. Terang dia, bahwasanya DPRD Kabupaten Bekasi setelah melakukan Paripurna Pemberhentian masa akhir jabatan PLT Bupati Bekasi mengharapkan Kemendagri memilih sosok yang tegas, piawai, bersahaja, amanah dan merangkul inilah figur yang bisa menjabat yang akan datang dan idealnya dari Bekasi sosok pengganti Plt Bupati. Ia juga mengharapkan Plt Bupati Bekasi tetap fokus melakukan kinerja untuk tetap maksimal dan melakukan kesan sesuatu yang berarti dengan melakukan pembangunan secepatnya dan maksimalkan penyerapan anggaran. "Kami berharap yang terpenting lakukan penyerapan anggaran sesuai aturan dan PLT Bupati fokus bekerja memaksimalkan sisa waktu yang ada untuk melakukan sesuatu untuk masyarakat," tandasnya. (har/mhs)
12 Kursi Kepala Dinas Mendesak Harus Diisi : Pemprov Jabar Jangan Sepelekan Masalah "Pincangnya" OPD di Cikara
Kamis 07-04-2022,06:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :