KARAWANG - Begal asal Wadas Karawang ini apes,. Saat beroperasi dompetnya tertinggal. Maka tertangkap lah dia.
Polres Karawang meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) begal jambret di Kampung Citenjo RT 001/001, Desa Cimahi, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (15/6/2022).
[caption id="attachment_75967" align="alignnone" width="1332"] Begal Ketinggalan Dompet[/caption]
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, ia tak beri ampun bagi pelaku kriminal, gencar lakukan pemburuan terhadap pelaku tindak pidana di wilayah Kabupaten Karawang. Salah satunya adalah pelaku begal, dengan keseriusan dan kerja keras tim nya hal tersebut membuahkan hasil.
Teror Begal Bercelurit di Bekasi, Para Pelaku Gesit-gesit, di Tempat Sepi Tiba-tiba Mereka Datang, Waspadalah!
"Kita buktikan dengan menangkap pelaku begal berinisia GR (29) warga Desa Lemahabang, yang sempat buron dan berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di rumah neneknya daerah Kabupaten Purwakarta," kata Aldi kepada KBE, Kamis (16/6/2022).
Menurut Aldi, penangkapan pelaku GR berdasarkan, Berdasarkan Laporan polisi nomor:LP/B-15/VI/2022/JBR/RES.KRW/SEK.LA, tgl 12 Juni 2022, pelapor atas nama ASH. Ditangkapnya pelaku tidak lepas dari keseriusan personil dalam menangani kasus ini, Kapolres Karawang melalui Kapolsek Lemah abang Iptu Gulipar.
Meluruskan Kesalahpahaman Kasus Hukum Pembunuhan Begal yang Viral di Medsos
Lanjut Aldi, dari hasil pemeriksaan modus operandi pembegalan dengan cara tersangka menguntit korban dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku menyalip sepeda motor korban, kemudian tersangka balik arah dan menghadang laju kendaraan sepeda motor korban dengan cara menghalangkan sepeda motornya.
"Ketika menghadang korban, pelaku menodongkan sepucuk senjata jenis pistol ke arah korban sambil merampas perhiasan kalung emas berikut liontinnya yang sedang dipakai korban," ungkapnya.
Sebelumnya setelah melakukan perbuatannya tersangka melarikan diri dan berada dirumah neneknya sejak Minggu, 12 Juni 2022, di Dusun Krajan l Rt 015/003 Ds/kec.Lemahabang kab.karawang. sampai akhirnya tersangka di bawa dan diamankan di kantor Polsek Lemahabang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) pucuk senjata airsop gun jenis pistol, 1 (satu) unit sepeda motor, uang tunai Rp.3.763.000.- sisa hasil penjualan kalung dan liontin hasil kejahatan. Pelaku dikenai pasal 365 KUHPidana.
"Selanjutnya kita akan lakukan proses penyidikan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka 20 hari kedepan, salah satunya lakukan koordinasi dengan JPU dan yang pasti akan terus memburu dan mengejar penadah/480 dari kasus ini," tegas Aldi. (rie)