Bupati Karawang Larang Pungutan di Sekolah, Pastikan Pendidikan Gratis dan Transparan

Bupati Karawang Larang Pungutan di Sekolah, Pastikan Pendidikan Gratis dan Transparan

Bupati Karawang Aep Syaepulloh--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dalam memastikan pendidikan yang lebih transparan dan bebas dari pungutan liar. 

Melalui instruksi resmi bernomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 yang diterbitkan pada 11 Februari 2025, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, melarang segala bentuk pungutan di lingkungan sekolah, termasuk penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku pelajaran.

Instruksi tersebut menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual atau mengarahkan siswa untuk membeli LKS, buku pelajaran, bahan ajar, hingga seragam sekolah. 

Selain itu, segala bentuk pungutan, baik berupa iuran maupun sumbangan dengan nominal tertentu, juga dilarang.

Lebih lanjut, kebijakan ini mencakup larangan bagi sekolah dalam mengkoordinir, memotong, atau menarik pungutan terkait pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). 

BACA JUGA:Desa di Kabupaten Bekasi dapat Bankeu Rp 130 Juta dari Provinsi Jawa Barat

BACA JUGA:Sebanyak 112 Pengecer Elpiji 3 Kilogram Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang diminta melakukan pengawasan ketat di seluruh satuan pendidikan.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan. Jika menemukan adanya pelanggaran, warga dapat melaporkannya langsung kepada Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang melalui Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) atau menghubungi nomor WhatsApp yang telah disediakan.

Sekretaris Daerah Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Karawang. 

"Instruksi ini sudah disampaikan dalam Rapat Koordinasi 100 Hari Kerja Bidang Pendidikan yang digelar di Galeri Nyi Indung Pager Asih, dan menjadi langkah serius dalam menciptakan pendidikan yang bersih dari pungutan liar," ujarnya.

BACA JUGA:Kejati Jabar Periksa Anggota DPRD Karawang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ruislag

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Fasos-Fasum di Kabupaten Bekasi Terus Bergulir, Kejati Sudah Periksa Puluhan Saksi

Dengan adanya larangan ini, diharapkan pendidikan di Karawang semakin transparan, inklusif, dan terbebas dari beban biaya tambahan yang selama ini memberatkan siswa serta orang tua. (Siska)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: