Pelaku Curanmor 21 TKP Diringkus Tim Resmob Polres Karawang, Kapolres: Kami Terus Bergerak...Â

Selasa 28-06-2022,09:35 WIB
Editor : redaksimetro01

KARAWANG - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Karawang ringkus dua pelaku curanmor 21 TKP  di wilayah Kabupaten Karawang. Penangkapan pelaku curanmor di 21 TKP langsung dipimpin Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomi. Polisi berhasil amankan 2 orang pelaku curanmor 21 TKP yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Karawang. Setelah menerima laporan, Tim Resmob melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap parapelaku curanmor 21 TKP  itu. Operasi Jaran Lodaya 2022, Polres Karawang Amankan 19 Pelaku Curanmor, 47 Motor dan 5 Mobil Berbekal keterangan saksi-saksi kedua pelaku berhasil diringkus Tim Resmob di Kampung Nyoman 2, Desa Cibatu 3, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, pada Senin (27/6/2022) pukul pukul 23.00 WIB. "Kita menekankan kepada personil khususnya Satreskrim Polres Karawang untuk memburu dan tidak tegas pelaku kejahatan salah satunya pelaku pencurian," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada wartawan, pada Selasa (28/6/2022). Meresahkan Warga, Komplotan Curanmor Lintas Wilayah Ditangkap, Satu Masih Buron Menurut Aldi, dalam menjalankan aksinya kedua  pelaku curanmor 21 TKP hanya di wilayah Karawang namun juga beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi sebanyak 5 kali, pelaku berinisial AS dan NA, keduanya merupakan warga Desa Cibatu 3, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. "Setelah mengetahui kejadian tersebut, Tim langsung mencari infomasi dengan ciri ciri pelaku curanmor 21 TKP dari para saksi, hingga pelaku NA dan AS Dibekuk di Kampung Nyoman 2, Desa Cibatu 3, Kecamatab Cariu, Kabupaten Bogor," jelasnya. Lanjut Aldi, para pelaku curanmor 21 TKP bawa ke Mako Polres Karawang untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan di dapat keterangan bahwa benar, jika pelaku melakukan perbuatan tersebut. Terekam CCTV, Polisi Purwakarta Ringkus Pelaku Pencurian Diungkapkannya, pelaku curanmor 21 TKP  itu melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Karawang dengan cara para pelaku merusak kunci Kontak motor yang akan dicuri. Kemudian para pelaku melakukan aksi Pencurian dengan Pemberatan dalam kurun waktu pukul 02.00-05.00 wib. Dalam penangkapan tersebut ikut diamankan 1 Unit Honda Beat Street warna Hitam, 5 buah mata kunci T, 3 buah magnet, 1 buah setang, 3 buah kunci kontak, 2 buah HP. 2 buah plat nomor. "Atas perbuatannya, ke dua tersangka ini akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," tegas Aldi. (rie)

Tags :
Kategori :

Terkait