KARAWANG - Lelaki berinisial T ini membunuh kerabatnya sendiri, bocah berumur 14 tahun, lalu menggantungnya di Jembatan Tol agar terkesan bunuh diri.
Polres Karawang mengungkapkan kronologis S (14) korban pembunuhan jembatan tol belakang PT. TMMIN Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang yang awalnya diduga bunur diri.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, tersangka T merasa kesal, kemudian langsung memukul wajah korban sekitar 3-4 kali dengan menggunakan tangan kanan. Lalu korban terjatuh, kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke lantai.
"Tersangka mengecek korban sudah tidak bernafas. Setelah itu tersangka T panik dan merekayasa kejadian tersebut dengan mengambil tali dan batang ranting," kata Aldi kepada wartawan di Mapolres Karawang,
Lanjut Aldi, tersangka kemudian mengikat leher korban serta di kaitkan ke sela-sela panel jembatan atas dengan tujuan membuat korban terlihat seperti meninggal gantung diri.
"Terhadap kejanggalan-kejanggalan. Kami duga kuat ini bukan bundir. Kami melakukan langkah-langkah penyidikan dan terungkap dalam waktu empat hari," jelas Aldi.
Menurut Aldi, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Periksa saksi-saksi yang melihat diduga pelaku, menyita barang bukti dan melaksanakan olah tempat kejadian perkara dan pra rekon. Autopsi dari Rumah Sakit Kramat Jati dan RSUD Karawang.
Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Kami kenai tersangka dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (rie)