KARAWANG - Pemkab Karawang menyerahkan piagam izin operasional pembaharuan kepada 464 pondok pesantres se-Karawang. Penyerahan piagam diberikan langsung oleh Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh didampingi Kepala Seksi Pondok Pesantren Kementerian Agama Karawang, Asep Khaerul Faizindan kepada para pengurus pondok pesanten. Penyerahan dilakukan secara di Aula Husni Hamid, Rabu (9/2). Pada kesempatan ini, Aep mengatakan, izin operasional pondok pesantren diberikan setiap lima tahun sekali setelah melalui evaluasi. Evaluasi ini terkait masih layak atau tidak diberikan izin operasional. Kata Aep, ada lima kriteria yang harus dimiliki ponpes untuk bisa mendapatkan izin operasional. Kelima kriteria tersebut yaitu memiliki kiai, santri, asrama, mushala atau masjid dan mengajarkan bahasa arab dengan kitab kuning. Aep juga berpesan kepada para pengurus pondok pesantren, agar pondok pesantren memiliki peran multifungsi, khususnya fungsi sebagai lembaga pendidikan yang mengedukasi masyarakat dan umat ke arah yang lebih baik. Lalu sebagai lembaga sosial yang menyebarkan nilai-nilai kebaikan dan toleransi di tengah kemajemukan masyarakat yang beragam untuk saling membantu dalam hal kebaikan. Terakhir, sebagai lembaga untuk syiar Islam atau dakwah di tengah masyarakat. Dengan peran multifungsi ini dapat terbentuk masyarakat yang agamis, berakhlak karimah serta menghormati sesama. Pada kesempatan yang sama, Asep Khaerul menandaskan kalau izin operasional ini hanya diberikan kepada pondok pesantren yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. (red/mhs)
Pemkab Serahkan Piagam Izin Operasional 464 Pondok Pesantren, Wabup: Ponpes Harus Jadi Lembaga Edukasi, Sosial
Kamis 10-02-2022,12:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :