KARAWANG - Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Pemukiman mengklarifikasi terkait pemberitaan dugaan ploting 'membengkak' normalisasi sungai di Kecamatan Telagasari yang memicu kekesalan sejumlah wakil rakyat. Sebelumnya diberitakan, dalam acara Musrenbang di Kecamatan Telagasari muncul angka 32 titik normalisasi sungai, padahal usulan yang diminta dari para kepala desa di Telagasari hanya tiga titik. Anggota DPRD yang hadir pun kesal, mencurigai adanya ketidakberesan dan akan membawa temuan ini ke forum resmi di Komisi III DPRD Karawang. Namun, KBE mencoba menglarifikasi ke sejumlah pejabat baik pemerintah desa hingga pejabat di DPUPR. Dari data yang diperoleh, 32 titik yang muncul ternyata bukan hanya sekadar menyasar pengerukan sungai melainkan seluruh kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan normalisasi sungai, termasuk penurapan, hingga perbaikan drainase. "32 titik itu jangan diartikan semuanya pengerukan. Itu meliputi semua termasuk penurapan," kata sumber KBE di DPUPR Karawang. Sumber itu mengatakan, semua titik yang muncul sebayak 32 titik pekerjaan di Telagasari semuanya merupakan hasil usulan. Hanya saja ada misspersepsi, 32 titik dianggap semuanya berupa pengerjaan pengerukan. Padahal, kata dia, itu mencakup semua kegiatan pembangunan normalisasi sungai. “Hanya saja kebetulan kemarin yang datang orang DPUPR bukan bidangnya jadi ada penjelasan yang kurang,†kata dia. (red/kbe)
DPUPR: 32 Titik Kerjaan Termasuk Drainase dan Penurapan
Rabu 16-02-2022,11:41 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :