KARAWANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memproses laporan dugaan korupsi dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Plt Jubir KPK Ali Fikri, menjelaskan laporan tersebut masih di pengaduan masyarakat. "Jadi belum masuk ke penindakan sebagaimana yang disampaikan tadi oleh Pak Deputi, artinya masih dalam proses di Pengaduan masyarakat (Dumas) atau sekarang kita sebut dengan PLPM tadi itu," ujar Ali kepada wartawan. Ali mengatakan bahwa pelaporan dari masyarakat membutuhkan waktu dan proses sebelum ditindaklanjuti oleh KPK. "Tentu perkembangan mengenai ini akan disampaikan seperti apa, karena memang butuh waktu dan proses di sana, untuk verifikasi dan telaah," katanya. "Termasuk tentu apakah pihak pelapor nanti bisa melengkapi laporannya, dan bisa kemudian mendiskusikan lebih lanjut dengan petugas di pengaduan masyarakat," sambungnya. Ali meminta masyarakat untuk bersabar terkait pelaporan Gibran dan Kaesang. "Saya harap masyarakat untuk bersabar ya," pungkasnya. Sebelumnya, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun malaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). (bbs/kbe)
Begini Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Anak Presiden, KPK: Masyarakat Harap Sabar
Jumat 04-03-2022,03:04 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :