KARAWANG - Kejaksaan Negeri Karawang tengah bersiap melakukan launcing Kampung Restorative Justice (RJ). Sejumlah persiapan dari mulai penyuluhan hingga pemilihan desa yang akan dijadikan Kampung RJ pertama di Karawang telah dilakukan. Desa Karyamulya Kecamatan Batujaya terpilih menjadi desa yang akan ditetapkan menjadi kampung RJ pertama di Karawang. Pemilihan Desa Karyamulya menjadi Kampung RJ melalui hasil kajian yang mendalam oleh tim di kejaksaan. Kepada KBE, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berlina melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Tohom Hasiholan mengatakan, pihanya dalam beberapa waktu terakhir melakukan penyuluah sosialisasi restorative juctice dalam rangka persiapan perencanagan Kampung RJ. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Jaksa Agung no. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. “Berdasarkan arahan Jampidum Kejagung RI agar di setiap Kejari harus membentuk kampung RJ,†kata Tohom. Sambung Tohom, dalam bahasa indonesia RJ sendiri berarti keadilan restorasif, yang artinya penegak hukum termasuk kejaksaan hadir dengan kewenangannya untuk menentukan perkara dimajukan ke meja hijau atau tidak dengan syarat kedua pihak sudah berdamai. Tujuan adanya RJ adalah memulihkan keadaan semula dengan menggunakan cara kedua belah pihak saling memaafkan melalui jalur musyawarah. "Adapun tujuan RJ untuk memulihkan ke keadaan semula dengan menggunakan kearifan lokal (saling memaafkan dgn musyawarah). Bahwa tidak ada gunanya hukum ditegakan jika tdk ada manfaatnya," kata dia. Terpilihnya Desa Karyamulya sebagai Kampung RJ pihaknya mengatakan, sudah melakukan kajian terlebih dahulu sebelum melakukan penentuan desa mana yang akan dijadikan Kampung RJ. Kampung RJ yang bakal dibentuk di Karyamulya juga akan menjadi pilot project bagi desa desa yang lain di Kabupaten Karawang. "Bahwa terpilihnya Desa Karyamulya sebagai Kampung RJ di Karawang telah melalui kajian. Kami memilih Desa Karyamulya untuk menjadi rolemodel," tukasnya. Sementara itu Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berlina berharap, Kampung Restorative Justice bisa menjadi contoh perwujudan bahwa Restorative Justice itu ada. Mengingat, pada tahun 2020 Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. "Harapannya Kampung Restorative Justice itu akan menjadi salah satu contoh perwujudan bahwa RJ itu sebenarnya itu tidak susah asal kita mau,"pungkasnya. (mhs)
Kejaksaan Siap Resmikan Kampung Restorativ Justice Pertama di Karawang
Kamis 10-03-2022,04:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :