Kejati Jabar Periksa Anggota DPRD Karawang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ruislag

Kejati Jabar Periksa Anggota DPRD Karawang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ruislag

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat periksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karawang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi ruislag (tukar menukar) tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karawang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi ruislag (tukar menukar) tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini masih terus berlanjut. "Pemeriksaan saksi masih terus kita lakukan oleh tim penyidik Kejati Jawa Barat, termasuk terhadap sejumlah anggota DPRD Karawang," kata Nur saat dihubungi dari Karawang, Selasa, 12 Februari 2025.

Nur menambahkan bahwa pemanggilan saksi dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait ruislag tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland masih berlangsung. Kejati Jabar terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dari berbagai latar belakang.

Penanganan kasus ini, lanjut Nur, telah berlangsung sejak awal tahun 2024 dan hingga kini masih terus berlanjut. "Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ruislag tanah Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland terus berlanjut," tegasnya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Fasos-Fasum di Kabupaten Bekasi Terus Bergulir, Kejati Sudah Periksa Puluhan Saksi

BACA JUGA:Warga Dapil VII Kabupaten Bekasi Keluhkan Infrastruktur Rusak, DPRD Janji Perjuangkan Aspirasi

Tim penyidik Kejati Jabar telah memeriksa puluhan saksi, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Proses penyidikan terus dilakukan untuk mencari bukti-bukti lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran hukum dalam transaksi tersebut.

Kasus ini terkait dengan pelaksanaan ruislag barang milik Pemkab Karawang berupa tanah seluas 4.935 meter persegi yang terletak di Jalan Tuparev, Karawang, dengan tanah milik PT Jakarta Intiland seluas 59.087 meter persegi. Diduga dalam proses tersebut terjadi perbuatan melawan hukum yang melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Jabar juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Pemkab Karawang sebagai bagian dari proses penyidikan. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024.

Menurut dugaan, pelaksanaan ruislag tanah tersebut melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Toyota Luncurkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Hidrogen di Karawang

BACA JUGA:Nonton Medakawa Episode 6 Sub Indo, spoiler & link legalnya

Kejati Jabar berkomitmen untuk terus mengungkap kasus ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi menegakkan keadilan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Jawa Barat. (Siska)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: