KARAWANG - Pemkab Karawang tahun ini resmi melakukan penyesuain NJOP PBB dengan terbitnya Keputusan Bupati No 973/Kep.502-Huk/2021 Tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang Tahun 2022.
Keputusan menyesuaikan NJOP PBB ini menuai pro-kontra di masyarakat. Di satu sisi masayarakat kaget dengan adanya penyesuaian NJOP berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada negara, namun di sisi lain, adanya penyesuaian NJOP ini dinilai secara tak langsung bisa mendongkrak nilai ekonomis tanah masyarakat itu sendiri.
Pemkab Karawang melalui Bapenda Karawang juga memiliki sejumlah pertimbangan sebelum memutuskan melakukan penyesuaian NJOP PBB. Lalu apa saja yang menjadi alasa NJOP PBB Karawang naik? Antara lain :
- Sudah 9 Tahun tak Disesuaikan.
Sekretaris Bapenda Karawang, Sahali menyebut sejak tahun 2013 (Pelimpahan dari KPP), belum pernah dilakukan penyesuaian NJOP tanah secara massal di Karawang. Padahal selama kurun waktu Sembilan tahun ke belakang, NJOP di daerah lain terus mengalami penyesuaian.
“Di Karawang sejak tahun 2013 tidak ada penyesuaian secara massal. Padahal berdasarkan Pasal 79 UU No 28 Th 2009 ttg Pajak Daerah dan Reteibusi Daerah, ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk obyek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Jadi jika tidak sekarang pun, ke depan penyesuaian ini pasti dilakukan. Nah daripada penyesuainya makin besar, mau tidak mau kita pilih lakukan penyesuaian NJOP sekarang,†kata Sahali.
- NJOP sawah di Karawang lebih rendah jika dibandingkan dengan wilayah lain seperti Bekasi.
Dengan tidak adanya penyesuaian NJOP selama Sembilan tahun terakhir, kata Sahali membuat nilai jual tanah di Karawang jika dihitung berdasarkan NJOP menjadi yang termurah dibandingkan wilayah Bekasi.
Padahal, Sahali menyebut, melihat lokasi Karawang yang sangat strategis, seharusnya nilai jual tanah bisa jauh lebih tinggi dari saat ini. “Bayangkan saja, kita terakhir cek di Bekasi, yang lokasinya di daerah pesisir di sana NJOP sudah menyentuh 103 ribu per meter. Sedangkan di kita, NJOPnya terendah pada tahun 2022 sebesar 27 ribu per meter,†kata Sahali.
- Menaikan Nilai Ekonomis Tanah Masyarakat.
Di sisi lain, kata Sahali, adanya penyesuaian NJOP PBB dengan sendirinya akan menaikan nilai ekonomis tanah masyarakat, karena dengan sendirinya nilai jual objek tanah milih masyarakat pun akan ikut mengalami kenaikan dengan adanya penyesuaian NJOP. Jadi dengan sendirinya nilai ekonomi masyarakat pun pasti ikutan naik,†kata dia.
   4. Pembangunan Daerah dan Optimalisasi Pelayanan Publik.
Tak hanya itu saja, Sahali pun menegaskan adanya penyesuaian NJOP PBB berkonsekuensi bakal adanya penerimaan pajak yang naik kepada pemerintah daerah. Hasil penerimaan pajak itu, kata Sahali tentunya bakal digunakan untuk pembangunan daerah, darimulai infrastruktur hingga mengoptimalkan sektor pelayanan publik kepada masyarakat.
“Ini memang kebijakan tidak populis bagi pemerintah daerah, tapi tentu sisi baiknya pembangunan daerah pun bakal lebih optimal seiring lebih besarnya penerimaan pajak yang didapat pemerintah daerah yang bakal digunakan juga untuk kepentingan masyarakat,†kata dia.
    5. Stimulus Pajak.
Sahali juga mengatakan, kebijakan penyesuaian NJOP juga tidak dipukul rata, Bagi masyarakat ber KTP Karawang yang memiliki luas lahan sawah secara akumulasi 1 hektare kebawah dibebaskan tidak membayar pajak sesuai dengan mekanisme yang sudah Kami siapkan.
“Lalu ada lagi stimulus pajak, setiap wajib pajak telah mendapatkan stimulus atau diskon hingga 10 persen, dihitung by sistem berapa jumlah stimulusnya,†kata Sahali.  (mhs)