KARAWANG - Berdasarkan APBD Karawang Tahun 2022 Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang mengalokasikan anggaran belanja pengadaan kendaraan dinas pejabat Eselon II mobil CRV dengan total pagu anggaran senilai Rp 515.316.200. Pada APBD tersebut dijelaskan, volume pekerjaan satu dengan uraian kegiatan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon II serta jenis pengadaan berupa barang dengan metode pemilihan E-purchasing dan pemanfaatan barang jasa dari Bulan April-Desember Tahun 2022. Atas pengadaan ini banyak yang mempertanyakan Pemkab Karawang terutama di Dinkes kurang memiliki sense of krisis. Saat rakyat sedang susah, apalagi banyak anggarang lain yang kena refocushing, belanja seperti barang mewah untuk pejabat masih saja lolos. Padahal sebelumnya Pemerintah Pusat membatasi alokasi dana untuk perjalanan dinas hingga pengadaan kendaraan atau mobil dinas bagi pejabat di daerah. Pembatasan itu wajib digunakan oleh pemerintah daerah  dalam melakukan perencanaan setiap tahunnya. Untuk pengadaan kendaraan dinas berdasarkan jabatan pejabat eselon I dibatasi sebesar Rp 702,97 juta. Lalu, untuk pejabat eselon II ditentukan berdasarkan lokasinya. Ada aturan anggaran pengadaan mobil dinas itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Februari 2020. Dalam Pasal 2 Ayat 2 disebutkan bahwa dana yang digelontorkan oleh daerah untuk perjalanan dinas dan pengadaan kendaraan dinas tak boleh melewati standar harga satuan regional yang telah ditetapkan. Pemda hanya boleh mengucurkan dana lebih besar dari batas yang ditentukan jika situasi sedang tidak normal. Misalnya, harga di pasaran sedang melonjak karena kondisi-kondisi tertentu. Dalam hal ini, standar harga satuan regional juga bisa dijadikan proyeksi atau perhitungan pagu indikatif pendapatan dan belanja daerah. Namun, Presiden meminta agar kepala daerah menggunakan APBD sewajarnya dan tetap efisien. (red)
Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Dinkes Karawang Lebih dari Rp 500 Juta, Punya Sense of Crisis Gak Ya?
Rabu 09-03-2022,09:18 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :