KARAWANG - Pekan depan umat muslim di Indonesia akan mulai menjalankan ibadah puasa. Namun sampai sekarang, aturan dan juknis pelaksanaan ibadah di masjid belum dikeluarkan oleh pemerintah. Seperti diketahui, sudah dua tahun terakhir umat muslim melaksanakan ibadah di bulan ramadan dengan pengetatan protokol kesehata. Saat Salat Tarawih, hampir seluruh masjid diberi tanda jaga jarak hingga penyekatan saf saat salat. Umat muslim di Kabupaten Karawang berharap, pelaksanaan ibadah di masjid tahun ini bisa dilaksanakan dengan normal. Mengingat sudah semakin turun angka penularan Covid-19 dan tingginya capaian vaksinasi di masyarakat. Namun, Satgas Covid-19 Karawang belum menjamin akan mengabulkan keinginan tersebut. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang, Tajudin Nur mengatakan, pelaksanaan Salat Tarawih di tahun ini seharusnya sudah bisa dilaksanakan secara normal. Termasuk tidak menerapkan jaga jarak atau penyekatan lagi di dalam masjid. "Tahun ini tidak ada pengaturan khusus, bisa salat seperti biasa tapi tetap pakai masker dan lain-lain," ujar Tajudin, akhir pekan lalu. Pendapat MUI Karawang yang menyarankan pelaksanaan Salat Tarawih tidak menerapkan jaga jarak tak diamini oleh Satgas Covid-19 Karawang. Juru Bicara Satgas Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana menyebut, pihaknya belum dapat memastikan bahwa kegiatan salat tarawih di tahun ini sudah bisa dilaksanakan secara normal atau masih harus menerapkan jaga jarak. Kata Fitra, sampai saat ini, Satgas Covid-19 belum menerima aturan atau petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah. Terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadan tahun ini. "Kita masih menunggu juklak dan juknisnya ya," jawab Fitra dalam pesan singkatnya. "Karawang masih menerapkan PPKM level 2," imbaunya. Di sisi lain, umat muslim di Karawang sudah jauh-jauh jari menyuarakan jika mereka ingin melaksanakan ibadah dengan bebas. Menurut mereka, aturan jaga jarak dan penyekatan dalam masjid mengganggu kekhusyuan mereka saat beribadah. Seperti diungkapkan oleh Ketua DKM Masjid Jamie Baetulsa'adah, Kecamatan Cilamaya Wetan, Sobri. Dua kali puasa dirasa sudah cukup untuk umat muslim mengikuti aturan pemerintah untuk jaga jarak saat salat tarawih. "Kita kan diajarkan untuk rapatkan saf saat salat, kalau jauh-jauhan jadi tidak khusyuk," kata Sobri. Hal serupa diungkapkan Sodikin, pengurus DKM di salah satu masjid di Kecamatan Kota Baru. Menurutnya, tahun 2022 ini Covid-19 sudah tidak seseram dua tahun lalu. Selain warga sudah banyak yang di vaksin, kasus positif baru juga dianggap sudah hampir tidak ada. "Covid-19 kan sudah turun, semoga saja pemerintah mendengarkan kami. Kami ingin ibadah seperti sebelum ada Covid," harapnya. "Kalau pun dibuat aturan kaya tahun kemarin, terapkan di perkotaan saja lah, di desa mah ga perlu," katanya. (bbs/mhs)
MUI Karawang: Sholat Tarawih Berjemaah Tanpa Jaga Jarak
Senin 28-03-2022,12:24 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :