Kemenangannya Tak Diakui PBNU, Ini Komentar Kiai Uyan..

Sabtu 02-07-2022,02:38 WIB
Editor : redaksimetro01

KARAWANG- Ketua Tanfiziah PCNU Karawang hasil putusan Konfercab XXI PCNU Karawang, Kiai Ahmad Ruhyat Hasby ogah mengomentari putusan PBNU yang mengeluarkan surat tidak mengakui kemenanganya. Kiai yang biasa disapa Kang Uyan itu menyarankan KBE bertanya kepada PWNU Jawa Barat lantaran surat putusan PBNU yang berisikan tidak mengesahkan semua putusan hasil Konfecab XXI PCNU Karawang dialamatkan kepada PWNU Jawa Barat bukan PCNU Karawang. "Bahwa Surat PBNU itu untuk PWNU Jawa Barat alamatnya, bukan Ke PCNU Karawang," ujar Kang Uyan secara singkat ketika KBE konfirmasi melalui telepon, Sabtu Malam (2/7). Sebagaimana diketahui, pada surat bernomor 363/c.I.13/06/2022 yang ditandatangani Ketum PBNU, Kiai Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf itu, PBNU menyatakan telah menerima aduan adanya keterlibatan partai politik dalam pelaksanaan Konfercab PCNU Karawang berupa MoU antara ketua salah satu partai politik dengan Kiai Uyan yang dibuat pada 6 Maret 2022 atau 20 hari sebelum pelaksanaan Konfecab. Hasil Konfercab PCNU Karawang Belum Disahkan PBNU, Haji Jenal Sempat Cerita Dugaan Ketidaklaziman Waduh, PBNU Belum Akui Hasil Konfercab PCNU Karawang Selain itu, PBNU juga telah menerima aduan adanya dugaan manupulasi pengusulan nama Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) berupa, sesuai aduan para MWC NU Karawang ke PBNU, dari 30 MWC yang memiliki hak mengajukan nama AHWA, ada 19 MWC merasa ada utak-atuk nama, sehingga saat muncul di tabulasi, hasilnya tidak sesuai dengan nama-nama ajuan dari para MWC "Dalam surat tersebut (aduan MWC ke PBNU, red) dilampirkan, 15 surat pernyataan yang ditandatangani rois syuriah MWC masing-masing di Kabupaten Karawang, yang menyatakan tidak menuliskan nama KH Nandang Qusaeri sebagai calon anggota AHWA, serta 5 rekomendasi MWC lainnya terkait AHWA yang tidak menuliskan nama KH Nandang Qusaeri," tulis di poin 3.a surat PBNU kepada PWNU Jawa Barat yang bocoran suratnya diterima KBE. Atas dua hal itu, adanya intervensi kepentingan salah satu partai politik, dan dugaan manipulasi pemilihan AHWA, PBNU menyatakan seluruh proses Konfecab XXI PCNU Karawang melanggar aturan rumah tangga perkumpulan Nahdlatul Ulama dan membuat gaduh internal PCNU Karawang. Selanjutnya, PBNU meminta PWNU Jawa Barat dan MWC NU se-Karawang menunggu putusan lanjutan dari PBNU, yang secara otomatis menganulir semua keputusan hasil Konfercab PCNU Karawang 26-27 Maret 2022 kemarin "Oleh karena itu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama belum dapat memberikan pengesahan hasil keputusan Konfecab PCNU Karawang dan meminta PWNU Jawa Barat dan MWC NU di Karawang untuk menunggu keputusan selanjutnya dari PBNU, " tulis di surat tersebut. Sebelumnya hasil Konfercab PCNU Karawang memutuskan, Kiai Ahmad Ruhyat Hasby (Uyan) menjadi ketua tanfidziah usai mendapat 16 suara dari total 31 pemilik suara. Jenal Arifin berada di urutan kedua meraih 13 suara. Sisanya, Deden Permana mendapat dua suara. (rul/mhs)

Tags :
Kategori :

Terkait