KARAWANG - Lain Kabupaten Karawang, lain Kabupaten Bekasi. Jika di Kabupaten Karawang panti pijat dan THM yang nekat bukat saat Ramadan hanya diminta membikin surat pernyataan tidak akan lagi membukan atau beroperasi di sisa waktu ramadan, di Bekasi THM-THM yang nekat buka langsung kena segel. Pemerintah Kabupaten Bekasi, tegas berani  menyegel puluhan tempat hiburan malam (THM) yang masih nekat beroperasi meski telah diimbau untuk menghentikan sementara aktivitasnya untuk menghargai Ramadan. "Kegiatan kami melakukan razia dan melakukan penindakan kepada usaha THM yang masih membandel buka di bulan puasa," kata Kasi Wasdal Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly. Dia menjelaskan penutupan dengan menyegel tempat hiburan malam dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan sejumlah masyarakat yang merasa terganggu atas aktivitas hiburan malam tersebut. "Banyak tokoh masyarakat maupun lembaga keagamaan yang mengadukan ke pemerintah daerah sehingga dini hari tadi kami lakukan razia," katanya. Razia yang dilakukan petugas diawali dengan penyisiran sejumlah THM yang berada di kawasan Ruko Thamrin Lippo Cikarang dilanjutkan ke area Tol Cikarang Barat. "Kami terpaksa menjatuhkan sanksi berupa penyegelan terhadap 21 THM yang melanggar aturan operasional di Bulan Ramadan," ucapnya. Windhy menjelaskan kegiatan penyegelan sempat mendapatkan perlawanan dan penolakan dari salah satu oknum keamanan hingga berimbas kericuhan dan nyaris terjadi baku hantam antara petugas dengan oknum pihak keamanan. (bbs/mhs)
Bekasi Lebih Tegas dari Karawang: 21 THM Langsung Disegel Tanpa Ampun
Minggu 17-04-2022,01:46 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :