Membandel Beroperasi Meski Sudah Ditegur, Pengelola THM The Rain Luxury Club dan Bleu Sky Dipanggil Satpol PP

Senin 18-04-2022,10:06 WIB
Editor : redaksimetro01

KARAWANG - Dua Tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi saat ramadan, pada Jumat (15/4/2022). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang mengatakan sudah memberikan peringatan dan bakal memanggil pengelola The Rain Luxury Club dan Bleu Sky. Kasatpol PP Karawang Asep Wahyu mengatakan ada dua THM yang kedapatan masih buka, yakni Rain Luxury Club dan Blue Sky. Keduanya telah diberikan surat peringatan dan pemanggilan. "Jadi kami saat operasi dan ada dua THM yang kedapatan buka yakni The Rain Luxury Club dan Blue Sky Resto dan Karaoke, dan kami kasih surat teguran tertulis dan pemanggilan pengelola, dan bila memang terbukti buka lagi terancam kami segel," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (18/4/2022). Wahyu mengatakan, pihaknya akan selalu operasi selama Ramadan. Ia mengimbau agar para pengelola THM mentaati SE dari Bupati Karawang. "Kami pastinya akan terus memantau ketertiban, kenyamanan beribadah di bulan Ramadan sesuai SE dari Bupati, bila memang masih ada THM yang terbukti membandel kami tidak segan-segan menyegelnya," jelasnya. Berita sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang gelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang. Satu pemandu lagu positif menggandung THC (ganja) dari hasil tes urine, pada Kamis (14/4/2022) malam. BNNK Karawang melakukan razia bersama aparat Subdenpom, Polri dan Satuan Pamong Polisi Praja (Satpol PP) Karawang. Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, R Dea Rhinofa mengatakan, pihaknya melakukan razia ke beberapa tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukum Kabupaten Karawang dan terlihat masih beroperasi. Semua tamu tanpa terkecuali dilakukan pemeriksaan tes urine. "Ada dua THM (The Rain dan Bleu Sky) yang di razia ada sebanyak 55 orang yang diantaranya pemadu lagu, pegawai, dan tamu yang diperiksa tes urine. Ada satu orang pemadu lagu (The Rain) positif dengan terindikasi menggunakan THC alias ganja," kata Dea kepada KBE, Jumat (15/4/2022). Lanjut Dea, pemadu lagu yang positif bakal dilakukan pemanggilan dan wajib lapor. Bilamana terbukti menggunakan ganja maka akan dilakukan rehabilitasi. Razia ini dilakukan untuk meminimalisir peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karawang. "Kita juga menyayangkan dengan THM masih saja beroperasi, padahal Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengeluarkan surat edaran (SE) tempat hiburan malam (THM) tidak beroperasi dari tanggal 2 April sampai 5 Mei 2022," ungkap Dea. Seharusnya THM tersebut tutup tanggal 02 April 2022 sampai dengan tanggal 05 Mei 2022. Sesuai Surat Edaran (SE) No 443/1671/Disparbud tentang imbauan selama ramadan 1443H/2022, namun masih beroperasi. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor : 443/ Kep. 355 Huk/ 2021 Tentang Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Dan Pemulihan Ekonomi Di Kabupaten Karawang. Atas dasar tersebut di atas, dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M, serta menyikapi aspirasi yang berkembang maka kondisi ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Karawang menjadi tugas dan tanggungjawab seluruh komponen, pemerintah, pengusaha dan masyarakat dengan memperhatikan hal hal sebagai berikut. Menjaga persatuan dan kesatuan, ketertiban, keamanan, dan kekhusyu'an umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Para pengusaha / pengelola diskotik agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1443 H / 2022 M dari tanggal 02 April 2022 sampai dengan tanggal 05 Mei 2022. Para pengusaha / pengelola karaoke agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M dari tanggal 02 April 2022 sampai dengan tanggal 05 Mei 2022. Para pengusaha murni massage / spa / panti pijat agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1443 H / 2022 M dari tanggal 02 April 2022 sampai dengan tanggal 05 Mei 2022. (rie)

Tags :
Kategori :

Terkait