METRO KARAWANG – Penemuan limbah popok bayi yang diduga dibuang orang tak bertanggung jawab, di Desa Mekarjaya, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, masuk babak baru. Selain menimbulkan bau tak sedap yang diduga membahayakan kesehatan masyarakat, limbah popok itu menjadi perhatian serius Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang. Saat ditemui KBE di wilayah Cikampek, Kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan berjanji akan memburu para pelaku pembuang popok bayi yang membuat gaduh masyarakat setempat. "Ya dari perusahaan-perusahan yang ada di Karawang kami sedang lihat (pantau,red). Kan ada beberapa (pabrik popok) di Karawang seperti Kawasan Suryacipta itu kan ada, terus ada kebakaran di Rengasdengklok juga ada. Jadi sedang kami lacak sumber-sumbernya," tegas dia pada Rabu (22/6). Untuk penanggulangan limbah popok, lanjut Wawan, pihaknya akan membuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Jalupang, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. "Ya mungkin penanggulangan kami buang ke Jalupang. Karena situasinya darurat," ucap dia. Wawan menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan tetap turun langsung karena dibuang secara ilegal. Di mana, kata dia, kasus dugaan pembuangan limbah popok bayi di Rawamerta bukan kategori limbah B3. Artinya ketika diolah dengan benar, gundukan popok rijek itu bisa dimanfaatkan lagi menjadi barang yang punya nilai jual. "Kalau yang di Rawamerta itu istilahnya bekas yang reject-reject. Itu mereka biasanya diambil gel-gel dalam popok itu untuk dimanfaatkan. Kalau yang di Rengasdengklok itu kebakaran jadi kami langsung tanggulangi,†ungkapnya. Wawan kembali menegaskan popok bayi yang menggunung di Rawamerta bukanlah popok bekas pakai. Hal ini sesuai dengan parameter ISO dan standar operasional produksi (SOP) popok bayi bahwa bukan limbah B3. "Jadi popok ini bukan termasuk B3. Karena tadi, kalau misalnya B3 kan ada popok bekas bayi segala macam," tukas dia. (gma/wyd)
Babak Baru Limbah Popok di Rawamerta, DLHK Karawang Buru Pembuang Limbah dari Pabrik Suryacipta hingga Rengasd
Kamis 23-06-2022,12:33 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :