KARAWANG- Satpol PP Karawang melakukan pembongkaran 98 bangunan liar di sepanjang jalan ruas lingkar Tanjungpura-Peundeuy. Total ada 142 orang tim gabungan dari Satpol PP, Polisi, TNI dan Dishub yang ikut membantu.
Bangunan liar milik pedagang kaki lima tersebut di bongkar disebabkan tidak memiliki izin bangunan.
Untuk membantu meratakan bangunan liar, petugas di lapangan sampai mempersiapkan dua alat berat agar mempermudah proses penertiban.
Kasie Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Karawang, Tata Suparta mengatakan, pemerintah sudah memberikan kelonggaran selama sebulan, untuk membongkar bangunan secara mandiri. Namun himbau tersebut tidak mereka gubris, terpaksa petugas harus membongkar secara paksa.
"Kami sudah memberikan imbauan kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunan sendiri," kata Tata
BACA JUGA :Â Satpol PP Sisir Kosan dan Penginapan di Karawang dan Telukjambe, Hasilnya Puluhan Pasangan Tanpa Nikah Diangkut
Berdasarkan data yang dia terima, di sepanjang jalan ruas lingkar Tanjungpura-Peundeuy ada 133 bangunan liar. Ketika hari ini dilakukan pembongkaran sudah berkurang menjadi 98, karena masih ada yang mau mendengarkan imbaun untuk membongkar bangunan sendiri.
"Data kami ada 133 bangunan liar di ruang Jalan Tanjungpura. Kini tersisa 98 bangunan karena beberapa pemilik sudah bongkar bangunan sendiri," kata dia
Diakuinya, di lapangan ketika melaksanakan penertiban sudah pasti ada keributan disebabkan pemilik bangunan meminta kelonggaran. Namun hal tersebut di tolak pemerintah dikarenakan sudah mengirimkan surat imbaun dan peringatan.
"Namanya penertiban pasti ada reaksi penolakan, Padahal kami sudah melayangkan enam surat, dan imbauan," katanya.
BACA Juga :Â Ancaman Cellica Tak Digubris, Sejumlah Tempat Hiburan Malam Masih Beroperasi
Pembongkaran tersebut mengakibatkan ratusan keluarga kehilangan mata pencaharianya, disebabkan tidak memiliki lapak. Disinggung mengenai kompensasi, tata mengelak dikarenakan mereka berdiri di tanah negara.
"Ini kan berdiri di tanah negara," tukasnya.
Pembongkaran bangunan liar sepanjang jalur Tanjungpura dilaksanakan untuk yang kedua kalinya. Dulu sempat ada penertiban pada tahun 2016. (rul)