Karawang - Kepala Desa Lemahmukti, Kecamatan Lemahabang bercerita mengenai kronologis tagih hutang warganya yang di lakukan oleh pengacara yang di beri kuasa olehnya yakni Alex Safri Winando dan empat pengacara lain.
Menurut H Damung, peristiwa kejadiannya dimulai dengan adanya warga masyarakat yang bernama Kasum melayangkan surat untuk mengetahui informasi publik Desa Lemahmukti.
"Awalnya kasum mengajukan permohonan mengenai informasi publik kepada pemerintah Desa Lemahmukti, namun suratnya tidak langsung ke kepala desa tapi lewat aparat yang lain. Surat pertama tidak menerima. Surat kedua saya menerima tapi tidak langsung oleh pak kasum tapi lewat orang lain," ujar H Damung, Senin (1/8) kemarin.
Pemdes Lemahmukti sendiri sudah siap kooperatif dan memberikan informasi publik sesuai yang di inginkan oleh kasum. Namun setelah terjadi kesepakatan malah warganya yang tidak datang. Bahkan pihaknya sampai mendatangi rumahnya namun tidak ada di tempat, ditambah telepon selulernya juga tidak aktif.
[caption id="attachment_83284" align="alignnone" width="1040"] Saat Pertemuan Kasum bersama Pemerintah Desa, Kepala Desa H Damung, dan Kesra Wawan[/caption]
"Kami berusaha kooperatif dan terjadi kesepakatan melalui kesra, ketemu jam 8 di kantor desa. Ternyata setelah tiba waktu ditentukan pak kasum tidak hadir dan kami tunggu sampai jam 10 tetap tidak hadir," ungkapnya.
"Mengenai informasi publik kami kan sudah ada billboard, terus mengenai APBDes kami akan kasih cuman untuk apa?. Kami kan tidak tau yang dibutuhkan informasi publik seperti apa. Beliau tidak ada, sampai kita samperin ke rumahnya, tidak ada, di telpon juga tidak aktif sebenernya mau apa sih? Mau tau informasi publik mau kami kasih tau malah susah," jelasnya.
Baca Juga :Â Kades Lemahmukti Sewa Lima Pengacara, Tagih Duit Sejuta Dana BUMDes ke Warganya
Pertemuan sendiri terlaksana pada hari senin minggu lalu. Damung sendiri sudah menyampaikan informasi publik pihaknya sudah melakukan melalui billboard yang di pasang tiap tahun. Justru malah kasum tidak banyak bicara hanya saja menanyakan terkait simpan pinjam yang dilakukan oleh Bumdes.
"Selang beberapa hari senin minggu kemarin Pak Kasum datang. Pak kasum yang di inginkan apa merujuk aturan UU sudah ada billboad setiap tahun. Dia tidak ngomong apa-apa. Cuman nyeletuk di akhir mau nanyain bumdes simpan pinjam itu pak lurah?. Namun saya jawab untuk tahun sekarang tidak mengeluarkan 2018 kesini. Simpan pinjam itu terjadi 2015 bahkan Pak Kasum sebagai perangkat desa," ucapnya.
Setelah itu pihaknya langsung menanyakan langsung kepada pengurus bumdes tahun 2015 yakni Ramlan. Berdasarkan informasi yang di dapat Ramlan kaget, menurut Ramlan, Kasum sendiri memiliki tunggakan satu juta rupiah dan belum dibayar walaupun pernah di tapi secara terus-menerus. Baru setelah itu pihaknya menguasakan masalah ini pada pengacara, namun ia sendiri membantah permasalahan tersebut disebabkan karena sakit hati mengenai informasi publik.
"Setelah itu kami menanyakan ke Pak Ramlan mengenai bumdes 2015, karena di tanyain pak kasum. Terus tiba tiba dia kaget, pak kasum orang yang meminjam belum bayar, dulu sempat di tagih secara lisan namun belum dibayar ini kaya masalah di dalam masalah. Setelah itu masalah ini kami serahkan masalah ini ke pengacara, " tutupnya. (rul/wyd)