PURWAKARTA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta berhentikan Kepala Desa (Kades) Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Kusnendar dari jabatannya. Hal tersebut diungkapkan, Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo, Selasa (22/3/2022). Jaya mengatakan, pemberhentian Kades Jatimekar itu, berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta, Nomor 141.1/Lep.217- DPMD/ 2022 tanggal 22 Maret 2022. Perihal Pemberhentian Kepala Desa Jatimekar Kecamatan Jatluhur, Kabupaten Purwakarta. “Setelah Kami mendapatkan salinan putusan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan, Kusnendar dari Pengadilan Negeri Purwakarta pada Jumat, 18 Maret 2022 kemarin. Hari ini Surat pemberhentiannya sudah keluar,†ucap Jaya, Selasa (22/3/2022). Ia menambahkan, sejak SK pemberhentian diturunkan Bupati, otomatis semua hak dan wewenang kades resmi dicabut. Selanjutnya, untuk mengisi bahwa kekosongan jabatan Kepala Desa, guna kepentingan dinas. Dan kelancaran tugas Pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta menunggu jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa antar waktu (PAW), dipandang perlu mengangkat Penjabat atau Pj Kepala Desa. “Setelah itu akan dilantik penjabat kepala desa, ASN dari Pemkab Purwakarta. Kita hari ini usulkan untuk segera dilakukan pelantikan,†jelasnya. Diketahui, Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa Jatimekar pada 19 November 2021 lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dan kini masih menunggu proses penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Purwakarta. Berita sebelumnya, Kades Jatimekar, resmi ditahan Kejari Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu, 29 September 2021, silam, dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar. Kini, Kades Jatimekar di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta. (san/rie)
Kades Diberhentikan, DPMD : Segera Tunjuk Pj Kepala Desa
Rabu 23-03-2022,10:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :