PURWAKARTA – Diduga membahayakan masyarakat. Polsek Sukatani menghentikan aktivitas pengerukan tanah merah yang berada di Desa Sukamaju, Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan informasi dilapangan, di lokasi pengerukan tanah merah, sebuah alat berat jenis eskavator berada di lokasi dengan dipasang garis polisi atau police line, Sabtu (4/6). Dengan dihentikannya aktivitas pengerukan tanah merah tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Pasalnya, jalan di sekitar lokasi pengerukan tanah menjadi licin akibat tanah merah yang berserakan ke jalan umum dan membayakan pengguna jalan. “Awalnya kita dapat laporan dari masyarakat. Pas tiba di lokasi kita melihat ada alat berat yang diduga digunakan untuk mengeruk tanah. Kemudian langsung kita pasang garis polisi,†ujar Kapolsek Sukatani AKP Asep Saepudin melalui Kanit Reskrim, Iptu Edi Suharso. Menurut Edi, pihaknya masih mencari keberadaan sang operator yang mengoperasikan alat berat di lokasi pengerukan tanah merah tersebut. Sebab, pada saat petugas ke lokasi tidak menemukan sang operator. “Selain operator alat berat, kita juga lagi mencari siapa pemilik lahannya,†ungkapnya. Lanjut Edi, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, pemilik lahan melakukan pengerukan untuk meratakan tanah di lokasi tersebut. Kemudian tanah yang dikeruk diangkut ke belakang kantor desa setempat. “Informasinya hanya untuk meratakan tanah, tapi nanti akan kita pastikan dengan meminta keterangan pemilik lahan dan operator alat berat yang masih dicari petugas,†pungkasnya. (san/rie)
Diduga Membahayakan Masyarakat, Polisi Pasang "Police Line" Pengerukan Tanah Merah di Sukamaju
Senin 06-06-2022,10:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :