PURWAKARTA- Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bansos covid-19 di Kabupaten Purwakarta yang tengah didalami oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta sudah naik statusnya ke tingkat penyidikan. Hanya saja, penyidik belum menetapkan tersangka pada dana bansos pandemi yang anggarannya mencapai Rp 36 miliar ini.  Dana bansos covid-19 tahun anggaran 2020 yang sedang ditelisik oleh penyidik dugaan korupsi penyelewengan pengunaanya ini berada pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Purwakarta . "Kasus dugaan penyelewengan dana bansos Covid-19 sudah masuk tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Yulitaria melalui Kasi Intel Onneri Khairoza saat diwawancarai awak media, kemarin (22/6). Dalam kasus dugaan penyelewengan dana bansos Covid-19 ini, ada tiga mata anggaran yang diperiksa pihak penyidik Kejari Purwakarta dengan total anggaran Rp36 miliar. Mata anggaran tersebut, yakni, bantuan tunai untuk karyawan yang di PHK akibat pandemi Covid-19, bantuan non tunai yang dibagikan untuk konstituen DPRD dan bantuan tunai bagi masyarakat umum. Selain itu, ujar Onneri, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, seperti Kepala Dinsos P3A Purwakarta, Kepala Disnaker, Kepala BKAD Purwakarta yang menjabat pada tahun 2020, serikat pekerja dan pihak terkait lainnya. "Khusus karyawan penerima bansos, penyidik langsung mendatangi yang bersangkutan secara langsung untuk dimintai keterangan," ujarnya. Sementara itu, seperti diketahui, pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat anggaran tahun 2020 terjadi carut marut data penerima bansos. Salah satu bansos yang menjadi perhatian serius pihak kejaksaan yaitu bantuan tunai dari anggaran BTT, untuk para karyawan yang terkena PHK akibat dari dampak pandemi covid19. Pemerintah Daerah (Pemda) mengelontorkan anggaran untuk karyawan korban PHK dampak dari covid19, ada 1000 karyawan menerima bantuan tunai dari pemerintah yang dananya bersumber dari APBD. Masing-masing karyawan mendapatkan bantuan sosial tunai sebesar Rp.2.000.000,00, namun 150 di antaranya diketahui masih bekerja belum di PHK tapi masuk dalam daftar penerima bantuan. Selain Dinas Sosial, pihak yang terlibat dalam penyaluran anggaran untuk karyawan terkena PHK dampak Covid19 tersebut yaitu Dinas Tenaga Kerja, Serikat Pekerja, Lembaga Keuangan penyalur dana bansos kepada karyawan yang di PHK dan Karyawan penerima anggaran. (san/mhs)
Babak Baru Dugaan Korupsi,Bansos Covid-19 di Purwakarta Kejaksaan Tingkatkan Status Ke Penydikan
Kamis 23-06-2022,01:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :