BPJS Kesehatan kini jadi syarat untuk mengurus segala keperluan administrasi atau layanan publik.
Mulai dari jual beli tanah, umrah dan haji, hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) langsung merujuk pada instruksi yang dikeluarkan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi bahkan langsung mengeluarkan instruksi untuk Kapolri agar menyesuaikan persyaratan terkait SIM, STNK dan SKCK dengan BPJS Kesehatan. Bahkan tidak sekadar syarat dokumen, namun peserta BPJS Kesehatan saat mengurus keperluan tersebut harus dalam status aktif. Tidak hanya menjadi syarat dalam layanan kepolisian, Presiden juga menginstruksikan agar dilakukan pengawasan atas kepatuhan pemberi kerja dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi karyawan. “Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,†demikian tertulis dalam instruksi presiden. Aturan Baru Aturan ini dibuat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional. “Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional,†imbuh keterangan dalam peraturan tersebut. Hal itu, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022. Dengan berlakunya penyempurnaan regulasi layanan tersebut, maka BPJS Kesehatan resmi jadi syarat untuk pembuatan SIM, STNK hingga permohonan SKCK. (bbs/rc/kbe)Aturan Baru, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM, Simak!
Senin 21-02-2022,07:19 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :