46 WNI Berniat Haji Dipulangkan, Sempat Tertahan di Imigrasi Arab, Visa Bermasalah

Minggu 03-07-2022,12:06 WIB
Editor : redaksimetro01

JAKARTA - 46 WNI berniat haji tertahan di Imigrasi Arab Saudi karena tidak lolos proses keimigrasi saat tiba di Jeddah, pada Kamis, 30 Juni 2022, dini hari. Diketahui 46 WNI berniat haji tersebut tertahan terkait visa yang berangkat untuk Haji tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut. "Mereka 46 WNI berniat haji diketahui berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi,"ungkap Hilman Latief Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag melalui siaran persnya, Minggu (3/7/2022). Batal Berangkat, Antrean Jamaah Haji Kabupaten Bekasi Jadi 25 Tahun Hilman Latief prihatin mengaku dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI berniat haji ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji. Dikatakan bahwa travelnya juga bukan yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK). “46 WNI berniat haji ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,â€ terang Hilman. Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang “Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya. "Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauhmana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya. Arab Saudi Dilanda Cuaca Ekstrem, Panasnya Sampai 44 Derajat, Jamaah Haji Harus Pakai Alat Pelindung Diri Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah. "Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," tandasnya. (amn)  

Tags :
Kategori :

Terkait