SUKABUMI- Setelah beberapa hari diburu akhirnya pasangan suami istri (Pasutri) berinisial Der (25) dan SR (24) terendus keberadaannya. ] Ya, Der terlilit kasus penistaan agama dengan menginjak Al Quran lalu video yang direkam oleh istrinya SR disebarkan di media sosial. Sebuah perbuatan yang benar-benar di luar nalar akal sehat. Padahal keduanya mengaku merupakan pemeluk agama Islam. Keduanya diringkus Polres Sukabumi ketika tengah asik berwisata di Palabuhanratu. Pasal berlapis diterapkan aparat hukum dalam kasus menginjak Al Quran. Pertama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008. Dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun. Kedua, pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara. â€DER disangka telah sengaja menginjak-injak Al Quran atas perintah istrinya berinisial SR,†jelasnya Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin, Kamis 5 Mei 2022. Zainal menyebut pasutri ini berstatus warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi. Memang sudah beberapa hari ini menjadi target karena videonya meresahkan. â€Benar pasutri itu dicomot anggota Satreskrin Polres Sukabumi Kota di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu,†tegasnya. Keduanya diduga pelaku penistaan agama yang videonya viral lantaran dengan sengaja menginjak-injak Al Quran pada 2020. Parahnya, aksi DER saat menginjak Al Quran itu direkam langsung oleh istrinya SR. Aksi nirmoral pasutri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media pada Rabu 4 Mei 2022. Dirinya tidak menyangka ada umat muslim yang begitu bengis menginjak kitab suci yang menjadi panduan hidup. â€Saya ngak ngebayangin orang bisa begitu. Kemungkinan ada kelainan jiwa. Prilakunya tidak menunjukan orang normal sebagai pemeluk agama,†tandasnya. Begitu pula dengan Mahmuroh warga Tangerang Selatan yang mengaku sempat melihat video tersebut dengan durasi pendek. â€Iya berseliweran itu video. Ada yang orang begitu. Penista agama semacam ini memang harus dihukum berat. Minimal biar kapok,†tandas wanita berjilbab itu. (disway.id/red)
Pasutri Ini Ditangkap Saat Piknik di Palabuhanratu setelah Viral Nginjak Al Quran
Kamis 05-05-2022,11:40 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :