PN Cikarang Laksanakan Eksekusi Pengosongan Lahan Warga : Tanah Sah, Pajak Dibayar, Tapi Tetap Dieksekusi
![PN Cikarang Laksanakan Eksekusi Pengosongan Lahan Warga : Tanah Sah, Pajak Dibayar, Tapi Tetap Dieksekusi](https://karawangbekasi.disway.id/upload/a2b8f93720302d546356523f5e9136ac.jpg)
Salah Satu warga histeris karena rumahnya digusur, padahal menurutnya tanahnya sah, selalu bayar pajak.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Ratusan warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perumahan Bekasi Timur Permai kecewa dengan eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II pada Kamis (30/1). Eksekusi tersebut merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Eksekusi lahan ini berdampak pada beberapa bangunan, di antaranya rumah tinggal, bengkel, warung makan, minimarket, hingga cluster Setia Mekar Residence 2. Warga yang sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut merasa tidak pernah mendapat pemberitahuan sebelumnya.
Asmawati, salah satu warga terdampak, mengaku tidak menyangka tanah yang ia tempati sejak tahun 1980 ternyata berstatus sengketa. Ia menegaskan memiliki SHM yang sah dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2024.
"Saya hidup dari nol di rumah ini. Sudah 30 tahun lebih. PBB semua sampai tahun 2024 sudah bayar semua. Semua dokumen lengkap bukan sembarangan," ucap Asmawati kepada Cikarang Ekspres, Kamis (30/1).
BACA JUGA:Diikuti Hampir 100 Peserta, Disnaker Karawang Gelar Tes Seleksi Pelatihan Berbasis Kompetensi
BACA JUGA:LPPL Sturada 107,4 FM Gelar Peringatan Isra Mi'raj 1446 H
Asmawati yang merupakan pensiunan bidan di Puskesmas Aren Jaya ini juga mengungkapkan membeli tanah secara legal yang dibuktikannya dengan SHM miliknya.
Eksekusi ini menjadi pukulan berat sepeninggal almarhum suaminya yang berjuang membeli tanah seluas 220 meter. Berkali-kali ia histeris dan ditenangkan oleh petugas polisi wanita.
"Tidak pernah dipanggil ke Pengadilan Negeri sama kelurahan. Saya ke BPN tidak diblokir. Saya tidak dipanggil tau-tau eksekusi, punya surat lengkap," tambahnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang tetap melaksanakan eksekusi pengosongan lahan sebagai delegasi dari PN Bekasi. Eksekusi ini didasarkan pada putusan perkara nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang telah diputus sejak 25 Maret 1997 dan telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Banjir Meluas di Kabupaten Bekasi, Ribuan Rumah Terendam, Warga Mulai Mengungsi
BACA JUGA:Menteri LH Soroti Area Reklamasi di Tarumajaya Kabupaten Bekasi
Humas PN Kabupaten Bekasi, Isnanda Nasution, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berhak atas lahan tersebut.
"Proses hukum sudah selesai di semua tingkat peradilan, termasuk Mahkamah Agung. Eksekusi ini hanya merupakan pengosongan sesuai dengan putusan yang telah inkrah," ujar Isnanda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: