KOTA BEKASI - Komisi I DPRD Kota Bekasi akan memanggil rapat Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mempertanyakan langsung terkait Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan umum (Fasos-fasum) berubah fungsi jadi lahan parkir.
Hal itu untuk menanyakan langsung maraknya informasi lahan fasos fasus yang dijadikan ajang bisnis dengan berubah jadi lahan parkir.
"Kita paham mereka memiliki target pencapaian PAD masing masing, tapi harus sesuai tata kelola pemeriintah yang baik dan benar."ujar Faisal Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Senin (31/10/2022).
BACA JUGA:Proyek Jembatan di Jalan Lingkar Utara Bekasi Ini Disebut Mubazir, Kok Bisa?
Dikatakan Komisi I akan mempertanyakan Dinas Perhubungan Kota Bekasi terkait informasi informasi beredar dugaan adanya penerbitan izin di lahan fasos fasum yang dijadikan lahan parkir.
Menurutnya pemanggilan dilakukan sifatnya pembenahan jika benar informasi itu tentunya harus masuk untuk pendapatan asli daerah. Pemanggilan ini jelasnya sifatnya untuk membicarakan jika harus dilakukan pembenahan.
BACA JUGA:Halte Bus Transpatriot di Bekasi Banyak Terbengkalai, Kumuh Penuh Coretan
"Saya khawatir mereka 'bermain' di jeda batas kerjasama, dengan dalih yang penting targetnya tercapai,"kata Faisal.
Namun saat dikonfirmasi lewat pesan WA oleh wartawan, Kadishub Kota Bekasi Dadang Ginanjar membalas melalui WA dengan mempertegas bahwa Dishub tidak mengeluarkan izin.
"Dishub tidak mengeluarkan izin,"tulis Dadang dengan mengarahkan konfirmasi langsung ke Johan.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Tak Pilih Jadi Cawapres Ganjar atau Anies: Mereka Sahabat Saya...
Dikonfirmasi terpisah Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bekasi Johan Budi Gunawan melalui sambungan selular membenarkan Dishub memberikan rekomendasi pada salah satu perusahaan swasta untuk melanjutkan kerjasama perparkiran di lahan PSU milik Pemkot Bekasi.
"Dishub memang memberikan rekomendasi untuk melanjutkan kerjasasama (dengan pihak swasta),"ujar Johan.
Namun demikian terkait teknis kerja sama dia menyarankan konfirmasi langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dia hanya menegaskan bahwa pihak swasta tersebut masih rutin membayar pajak retribusi setiap tahun.
BACA JUGA:Napi Bandar Narkoba Lapas Cipinang Jadi Buruan, Sudah Tiga Hari Kabur
Sebelumnya Iwan NK, menyoroti sola pergantian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi dari Nadih Arifin digantikan Sudarsono.
Pasalnya menyisakan pekerjaan rumah (PR) bagi pejabat baru untuk menyelesaikan persoalan pemasukan dari aset daerah salah satunya lahan PSU perparkiran di Kota Bekasi.(amn)