KOTABEKASI - Keluarga besar Wali Kota Bekasi nin aktif Rahmat Effendi, tengah berduka. Ibunda Bang Pepen, Nuroh binti Ijo berpulang untuk selamanya, pada Senin sore pukul 17. 00 WIB di RS Mitra Keluarga Bekasi Timur.
Ibunda tercinta Rahmat Effendi yang saat ini dipenjara dalam kasus gratifikasi meninggal dunia dalam usia 78 tahun.
“Iya Benar (Ibunda rahmat Efendi meninggal dunia),” ungkap Pranata Humas Sub Koordinator Publikasi Eksternal Pemerintah Kota Bekasi, Muchlis, Selasa (1/11/2022) .
BACA JUGA:Rekor Baru, Pemdaprov Jabar - DPRD Setujui Raperda APBD 2023
Muchlis pun turun menyampai belasungkawa dan meminta masyarakat, untuk mengirimkan doa kepada ibunda Rahmat Efendi.
“Mohon doanya bapak dan ibu serta rekan, agar seluruh amal ibadah Ibunda Bapak Rahmat Effendi diterima disisi Allah SWT dan diampuni segala kesalahannya serta diberikan tempat terbaik untuknya,” paparnya.
BACA JUGA:36 Panwascam Kota Bekasi Resmi Dilantik
Kuasa hukum Rahmat Effendi mengatakan bahwa pihaknya kemarin malam tengah mengurus izin agar kliennya mendapat penangguhan setelah kabar duka tersiar.
”Tim kami sedang mengurus perijinannya,” kata Kuasa Hukum Rahmat, Tito Hananta
Diketahui sebelumnya Wali Kota nonaktif Rahmat Efendi atau dikenal pepen, divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus suap terkait pengadaan barang dan juga jasa lelang jabatan.
BACA JUGA:Banyak PSU Jadi Lahan Parkir, DPRD Kota Bekasi Segera Panggil Dishub
Sidang vonis tersebut dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negri (PN) Bandung Rabu 12 Oktober 2022 lalu.(amn)