KPK Diminta Mendalami Pengembalian Uang dalam Kasus Wali Kota Bekasi non-Aktif

Minggu 06-11-2022,14:14 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

“Apakah oknum tersebut menerima secara pribadi untuk dirinya, atau uang pemberian itu diberikan kepada institusinya. Ini yang harus didalami KPK,” tanya Hani.

Dalam kasus ini menurut dia jelas ada perbuatan dan harus dikawal adanya indikasi keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) terlibat.

“Ada dugaan keterlibatan APH, KPK harus betul betul didalami. Yang menerima oknum pejabat Kejaksaan, kenapa yang mengembalikan justru bendahara kejaksaan,” tambahnya.

BACA JUGA:KPK Ungkap Alasan Izinkan Pepen ke Luar Rutan, Tetap Datang ke Pemakaman Ibunda

Terkait adanya informasi dalam SIPP PN Bandung ini yang menyebut pengembalian uang dugaan gratifikasi oleh Bendahara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, pihak

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi pesan whatsapp tidak memberikan respon terkait adanya informasi dalam SIPP PN Bandung yang menyebut pengembalian uang dugaan gratifikasi oleh Bendahara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. (***)

Kategori :