KOTA BEKASI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen, Senin (7/11). Lembaga antirasuah ini meyakini Pepen berperan aktif meminta uang kepada sejumlah instansi dan perusahaan.
"Jaksa KPK Siswhandono telah selesai menyerahkan memori banding Terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).
Ali menjelaskan, tim jaksa menyakini bahwa Rahmat Effendi berperan dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan, yang dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Wali Kota Bekasi. Hal ini terungkap dalam fakta persidangan.
"Sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang," ujarnya.
Dia menyebut, dalam memberikan uang, baik perusahaan maupun instansi itu melihat Rahmat Effendi bukan sebagai kepanitiaan pembangunan Masjid Arryasakha. Penyerahan dilakukan karena mereka melihat Rahmat Effendi yang meminta uang selaku pejabat daerah.
"Dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang," jelas dia.
Selain itu, KPK mengajukan banding ini karena majelis hakim tidak mengabulkan hukuman tambahan bagi Rahmat Effendi berupa uang pengganti sebesar Rp 17 miliar. Pihaknya berharap, agar majelis hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding itu.
"KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa," tutur dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi hukuman penjara sembilan tahun enam bulan dan denda Rp 1 miliar. Dia dinilai, terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh tim JPU.
Rahmat Effendi juga dituntut membayar uang pengganti dengan total nilai Rp 8 miliar lebih. Apabila, tidak dapat membayar uang tersebut maka aset terdakwa disita untuk dilelang dan jika tidak mencukupi ditambah kurungan penjara dua tahun.
Selain itu, pidana tambahan, yaitu pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak menjalani pidanapokok. Terdakwa dijerat pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 huruf f, pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya diketahui, lima orang terpidana kasus suap bersama mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung. Eksekusi dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam keterangannya kepada media, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, mengatakan eksekusi keempat terpidana penerima suap bersama mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dilakukan Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana.
“Keempat terpidana sudah dieksekusi Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung,” ujar Ali Fikri.