Lonjakan Harta Kekayaan Ketua DPRD Purwakarta Mencurigakan, Pengamat Minta KPK dan PPATK Turun Tangan
Ahmad Sanusi, Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Periode 2019-2024.--
Jabar,Disway.id-Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi melihat adanya kejanggalan perolehan harta kekayaan milik Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Ahmad Sanusi saat duduk di kursi Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta harta kekayaannya melonjak drastis.
Menurut catatan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2018 harta kekayaan yang di milikinya hanya 2,9 miliar awal menjabat sebagai anggota DPRD, Setelah duduk di kursi ketua DPRD Purwakarata selama 4 tahun menjabat Harta kekayaan Ahmad Sanusi meroket hingga 25,2 miliar. Itu lonjakan yang sangat cepat dan tidak masuk akal jika tidak ada sumber lain.
“Ketika tidak mempunyai sumber lain dalam harta kekayaan Ahmad Sanusi sangatlah janggal. Kejanggalan tersebut bisa dilihat dari 2 hal. Yaitu, lonjakan yang sangat signifikan setelah menjadi Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, bila dibandingkan ketika yang bersangkuta awal menjabat pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta,” katanya kepada Disway.id, Kamis Rabu (10/1/24).
BACA JUGA:LHKPN Sekda Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha Janggal, ICW Desak KPK Dalami
Dengan lonjakan yang cukup fantasis itu, lanjut Kang Yus sapaan akrabnya, sangat sederhana untuk cara penghitungannya. Semisal saat Ahmad Sanusi menjabat sebagai Ketua DPRD, berapa tunjangan dan dan honor dan dikalikan tahun ia menjabat.
“Pertanyaanya sederhana, emang berapa sih honor dan semua tunjangan ketika menjadi Ketua DPRD. Ditambah dengan besarnya pengeluaran rutin seorang Ketua DPRD,” bebernya.
“Andaipun ada sumber lain seperti mungkin warisan, harta istrinya atau mempunyai perusahaan lain, tentu harus diselidiki, baik sumber permodalan maupun konteks bisnis yang memungkinkan ada konflik of interest dengan jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta,” lanjutnya.
Kedua, tambah Kang Yus, lonjakan kekayaan setelah menjadi Ketua DPRD, sejak tahun 2018 dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022 lonjakannya sangat tinggi. Jika honor Ketua DPRD dengan berbagai tunjanganya paling tinggi 100 juta saja setiap bulan, maka setiap tahun hanya bertambah 1, 2 Miliar. “Itupun jika tidak ada pengeluaran sama sekali setiap bulannya, artinya puasa selama setahun. Oleh karena itu, kondisi di atas memenuhi unsur kejanggalan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Jumlah Koruptor di Indonesia 1.200 Orang, Mahfud MD Singgung Pejabat Yang Belum Lapor LHKPN
Foto: Dok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).--
Berikut Harta Kekayaan Ahmad Sanusi dari tahun ke tahun saat menjabat Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta:
2022: Rp 25.297.057.000
2021: Rp 24.796.724.515
2020: Rp 26.758.000.000
2018; Rp 2.962.163.023
A.TANAH DAN BANGUNAN Rp 25.740.057.000
1. Tanah Seluas 5385 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI 2.525.000.000
2. Tanah Seluas 5527 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI 5.020.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 736 m2/350 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, WARISAN 2.525.000.000
4. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI 130.000.000
5. Tanah Seluas 391 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI 220.000.000
6. Tanah Seluas 1192 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI 1.520.000.000
7. Tanah Seluas 8553 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI 860.057.000
8. Tanah Seluas 1010 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI 260.000.000
9. Tanah Seluas 4489 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI 880.000.000
10. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI 330.000.000
11. Tanah Seluas 1000 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI 220.000.000
12. Tanah Seluas 3594 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI 1.720.000.000
13. Tanah Seluas 748 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI 1.120.000.000
14. Tanah Seluas 19400 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI 1.920.000.000
15. Tanah Seluas 5720 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI 590.000.000
16. Tanah Seluas 1128 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI 580.000.000
17. Tanah Seluas 1437 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI 450.000.000
18. Tanah Seluas 428 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI 350.000.000
19. Tanah dan Bangunan Seluas 529 m2/200 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI 550.000.000
20. Tanah Seluas 2050 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI 1.050.000.000
21. Tanah dan Bangunan Seluas 171 m2/120 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI 180.000.000
22. Tanah Seluas 2300 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI 250.000.000
23. Tanah Seluas 10203 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI 1.050.000.000
24. Tanah Seluas 1060 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI 350.000.000
25. Tanah Seluas 6433 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI 770.000.000
26. Tanah Seluas 3279 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI 320.000.000
BACA JUGA:Komisi III DPR-RI Minta KPK Soroti Sumber Kekayaan Pejabat, LHKPN Menjadi Dasar Utama
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 775.000.000
1. MOBIL, HONDA CIVIC SEDAN Tahun 2018, HASIL SENDIRI 220.000.000
2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER 2.8 VRZ 4X2 Tahun 2022, HASIL SENDIRI 555.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 21.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 26.536.057.000
II. HUTANG Rp 1.239.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 25.297.057.000
BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Purwakarta Terancam Hukuman Mati
Untuk memastikan harta kekayaan tersebut bersumber dari sumber yang benar dan tidak ada unsur perilaku koruptif atau pencucian uang, maka lembaga yang berkompeten Seperti KPK Dan PPATK harus secara aktif memeriksa tidak menunggu laporan masyarakat.
“Supaya segera mendapatkan kepastian hukum wajar atau tidak wajar, ada tindakan yang melanggar hukum atau tidak. Kepastian hukum ini penting baik bagi yang bersangkutan, institusi pemeritah daerah maupun bagi masyarakat,” tegasnya.
Bagi yang bersangkutan pasti dikejar-kejar kecemasan, kekhawatiran dan menjadi objek prasangka buruk dari berbagai pihak. Pentingnya kepastian hukum juga bagi pemerintah Kabupaten Purwakarta, untuk memberikan efek dan pengaruh baik bagi jajaran pemerintahan Kabupaten Purwakarta.
Begitupun bagi masyarakat, kepastian hukum penting, terlebih ketika hasil pemeriksaan dan penelusuran pihak yang berkompeten hasilnya sangat wajar dan tidak melanggar aturan.
“Maka trust masyarakat akan kembali pulih dan kuat. Baik trust tersebut bagi pemerintahan kabupaten Purwakarta, maupun bagi lembaga penegak hukum,” tukasnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: