Keempat terpidana tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Muhamad Bunyamin, Camat Jatisampurna Wahyudin dan Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong. Keempatnya merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi bersama mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Untuk terpidana Muhamad Bunyamin dan Mulyadi alias Bayong harus mendekam di penjaran Lapas Sukamiskin selama 4 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp250 juta. Sedangkan Wahyudi akan menjalani hukuman 4 tahun denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp500 juta,
Sementara untuk terpidana Jumhana Luthfi Amin, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu juga ditambah pidana denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 600 juta.
Dalam dakwaan, keempatnya terjerat kasus berawal dari Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286,5 miliar. Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar. (bbs/mhs)