KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Irfan Suryanagara (IS) Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014, ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.
Selain Irfan Suryanagara Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan Endang Kusumawaty (EK) terkait kasus penipuan dengan modus bisnis SPBU. Kedua tersangka merupakan suami isteri.
"Tersangka berinisial IS dan EK,"ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah baru baru ini.
Dikatakan bahwa penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melacak aliran dana tersangka yang diduga hasil kejahatan. Sebanyak tujuh rekening tersangka di berbagai bank juga telah diblokir.
Dia menyatakan, kedua tersangka dilaporkan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.
Penipuan yang dilakukan tersangka dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU.
Selain itu, kedua tersangka, kata Nurul, juga membujuk korban membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.
"Menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU,"ungkapnya.
Nurul menegaskan, polisi telah menyita barang bukti di antaranya empat unit SPBU yang berada di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi, dan Pelabuhan Ratu. Penyidik juga menyita dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu unit vila di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.
"Berdasarkan dukungan dan kerjasama dengan PPATK, penyidik Bareskrim Polri berhasil melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan serta melakukan pemblokiran terhadap tujuh rekening di berbagai bank,"tandasnya.***