Siap-Siap! ASN yang Ketahuan Main Judi Online Bakal Kena Sanksi Berat

Siap-Siap! ASN yang Ketahuan Main Judi Online Bakal Kena Sanksi Berat

Ilustrasi gambar, Judi Online Slot --karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan dalam beberapa hari kedepan pihaknya akan memberikan sanksi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melanggar etik yakni main judi online dan judi konvensional. 

Kendati sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berkomitmen untuk terus memberantas judi online dan pinjaman online ilegal yang marak terjadi di Jabar.

Jabar sendiri menjadi salah satu provinsi yang banyak mengakses judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Awalnya miras yang merebak, warung remang-remang, prostitusi yang merebak juga padahal berkali-kali kita tertibkan, namanya pemaksiatan akan selalu ada, makanya kita tidak boleh bosan, membuat lagi kebijakan gebrakan, terutama kita buat surat edaran untuk pelarangan judi online dan judi konvensional mengingat undang-undang nya tidak diperbolehkan," kata Dani Ramdan kepada Cikarang Ekspress Selasa (09/07).

BACA JUGA:Fukhis Cikarang Desak Satpol-PP Tertibkan Toko Miras dan Obat Keras

BACA JUGA:Cuaca Buruk Tak Menentu, BPBD Imbau Warga Kabupaten Bekasi Waspada Jika Terjadi Bencana

Dani mengungkapkan sekaligus pihaknya menegaskan kembali untuk larangan peredaran miras secara ilegal, narkoba dan prostitusi karena saat ini banyak keluhan masyarakat berkaitan hal tersebut.

"Ini sekaligus itu kita menegaskan kembali untuk larangan peredaran miras secara ilegal, narkoba dan prostitusi karena sekarang banyak keluhan masyarakat dari hal itu," kata Dani.

"Selain dari surat edaran kita akan membentuk satuan tugas untuk melakukan penertiban mendukung satpol pp memberikan peringatan satu, dua, tiga hingga penutupan bahkan jika tidak di indahkan kalo lokasi nya berada di bangunan liar dilakukan pembokaran," tukasnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengultimatum para jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai BUMD untuk tidak terlibat transaksi judi online. Jika terbukti, sanksi tegas akan diberikan kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA:Kejari Bekasi Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 97 Perkara, Mayoritas Narkoba dan Sajam

BACA JUGA:Disdik Jabar Keluarkan Surat Edaran Terbaru Khusus Untuk Satuan Pendidikan yang Kuotanya Belum Terpenuhi

Peringatan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.

"Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemda Provinsi Jabar dan Pemda Kabupaten/Kota di Jawa Barat," kata Bey.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: