karawangbekasi. disway. id- Inilah daftar UMK di Jawa Barat tahun 2022. Secara umum, upah minimum provinsi atau UMP Jawa Barat pada 2022 sebesar Rp 1.841.487 per bulan.
BACA JUGA:Karawang Mulai Dilanda Banjir, Ratusan Rumah di 2 Desa Terendam Luapan Sungai Cibeet
Kendati demikian, beberapa daerah di Jawa Barat juga tercatat memiliki upah terkecil hingga tertinggi. Berikut daftar UMK di Jawa Barat tahun 2022.
UMP merupakan upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Besaran upah berbeda-beda setiap tahunnya. Di bawah ini daftar UMK di Jawa Barat tahun 202.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, besaran UMP Jawa Barat menjadi ketiga terendah setelah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta yang masing-masing sebesar Rp 1.812.935 dan Rp1.840.915 per bulan.
BACA JUGA:Raperda Jaringan Utilitas Terpadu Kota Bekasi Tahap Finalisasi
Inilah daftar UMK di Jawa Barat tahun 202 itu, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, Karawang menjadi wilayah dengan upah minimum tertinggi, yakni Rp 4.798.312 per bulan.
Nilai tersebut bahkan melebihi UMP DKI Jakarta yang berbeda tipis, yakni Rp4.641.854 per bulan. Adapun, Garut, Ciamis, Kuningan, Pangandaran, dan Banjar menjadi wilayah dengan upah minimum yang besarannya tercatat di bawah Rp 2 juta.
Daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat per 2022:
Kabupaten Bogor – Rp 4.217.206 Kabupaten Sukabumi – Rp 3.125.444
Cianjur – Rp 2.699.814
Kabupaten Bandung – Rp 3.241.929
Garut – Rp 1.975.220
Tasikmalaya – Rp 2.326.772 Ciamis – Rp 1.897.867