Buruh Bekasi Desak Pj Gubernur Taikkan UMK

Buruh Bekasi Desak Pj Gubernur Taikkan UMK

-Istimewa-

KABUPATEN BEKASI- Massa buruh  Kabupaten Bekasi menggelar aksi demo menuntut menaikkan UMK oleh Pj Gubernur Jawa Barat di sejumlah titik lokasi, Rabu (28/11). Aksi unjuk rasa itu meminta agar usulan pemerintah daerah terkait besaran kenaikan upah minum kota/kabupaten (UMK) tidak diubah oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.
 
Tudiyono ‘Fresa’ selaku Sekretaris Daerah Garda Metal Kab/Kota Bekasi saat brifieng mengatakan aksi kali ini adalah untuk mendorong Pj. Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK sesuai rekomendasi Bupati Bekasi.
 
“Kita akan mendorong Pj. Gubernur untuk menetapkan UMK hari ini, menjadi keputusan, tidak merubah kenaikan upah yang telah direkomendasikan oleh Bupati dan Wali Kota Bekasi sebesar 13,99% dan 14,02%. Kita berangkat kurang lebih 7 sampai 9 bus,” ungkap Fresa.
 
 
Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah membahas terkait usulan atau rekomendasi kenaikan UMK tiap daerah, termasuk Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.Dari pembahasan usulan UMK tersebut nantinya diputuskan besaran kenaikan UMK 27 kota/ kabupaten se-Jawa Barat.
Pada pagi hari massa buruh sempat menutup ruas jalan di kawasan industri Gobel di Cikarang.
 
Namun, pihak Kepolisian langsung membubarkan dan diminta aksinya tidak ganggu pengguna jalan. Mereka juga terlihat berkeliling ke sejumlah titik seperti di kawasan industri MM2100, Jalan Pantura Cibitung maupun ada juga massa buruh yang ikut gabung aksi ke Gedung Sate Bandung.
 
"Ya personel di lapangan terus lakukan pengawalan para rekan-rekan pekerja. Kami imbau mereka tetap tertib dan tidak ganggu aktivitas warga," tandasnya.
 
 
Sementara itu Ketua APINDO Kabupaten Bekasi, Sutomo mengatakan usulan UMK Bekasi memberatkan pengusaha. Dia menuturkan kenaikan UMK berlaku untuk karyawan yang sudah bekerja kurang dari dan lebih dari setahun.
 
Sehingga diharapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat lebih hati-hati dan bijak memutuskan soal kenaikan UMK.
 
"APINDO masih tetap mengikuti regulasi yang ada dengan Peraturan Pemerintah yang baru tadi. Artinya tidak perlu keluar progres, tapi kita tetap berusaha menghasilkan hasil yang terbaik untuk perusahaan dan pekerjanya," katanya.
 
 
Sehingga menurut Sutomo, melihat kondisi ini dibutuhkan kesadaran mereka saja dengan memberikan pemahaman bahwa upah itu bukan satu-satunya.
 
"Artinya kesejahteraan buruh dari itu ada dalam PP,  semuanya ada di situ, jadi upah itu tidak hanya satu-satunya," katanya. (har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: