Para Buruh Harus Tahu, Besaran UMP Jabar yang Naik Tahun 2023 Dibahas Hari Ini, Karawang dan Bekasi Tertinggi

Para Buruh Harus Tahu, Besaran UMP Jabar yang Naik Tahun 2023 Dibahas Hari Ini,  Karawang dan Bekasi Tertinggi

UMP Jabar yang Naik Tahun 2023 Dibahas Hari Ini--

karawangbekasi.disway.id- Besaran Upah minimum provinsi atau UMP Jabar yang Naik Tahun 2023 dibahas hari ini. Sementara Upah Minimum Kabupaten atau UMK Karawang dan Kabupaten Bekasi masih yang tertinggi.

UMP Jabar yang naik tahun 2023 dibahas hari  Selasa 15 November 2022 ini. UMP Jawa Barat diprediksi bakal naik secara signifikan pada tahun 2023 mendatang.

Kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Jawa Barat akan dibahas oleh dewan pengupahan daerah. Sementara itu, informasi mengenai upah minimum provinsi Jawa Barat akan naik pada tahun 2023 sudah semakin ramai diperbincangkan.

Sementara penetapan UMP Jawa Barat tahun 2023 tersebut baru akan dilakukan pada 21 November 2022 mendatang. Memang tidak akan lama lagi.

BACA JUGA:Dewan Gerindra Soroti Masalah Tumpukan Sampah, Aksi Vandalisme dan Premanisme yang Marak di Jawa Barat

Diketahui, penetapan upah minimum provinsi atau UMP Jawa Barat naik di tahun 2023, nantinya akan menjadi patokan untuk penetapan upah minimum kota dan kabupaten atau UMK di Jawa Barat.

Kenaikan UMP ini  termasuk di Kota dan Kabupaten Cirebon. Sementara itu, mengenai besaran kenaikan upah minimum provinsi di Jawa Barat pada tahun 2023, baru akan dibahas hari ini.

Namun demikian, pemerintah sudah memiliki acuan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik atau BPS. Data yang dimaksud mencakup indikator termasuk di dalamnya pertumbuhan ekonomi hingga inflasi.

Di samping itu ada faktor lainnya yang elemen-elemennya diatur dalam ketentuan undang-undang.  Sebelum membahas lebih lanjut, perlu diketahui bahwa upah minumum provinsi atau UMP Jawa Barat tahun 2022 adalah Rp 1.841.487. 

Sementara itu, untuk UMK tertinggi di Jawa Barat ditempati oleh Kota Bekasi sebesar Rp 4.816.921,17.  Di bawah Kota Bekasi ada Kabupaten Karawang dengan Rp 4.798.312,00 dan Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90.

Nah, sementara itu, untuk UMK terendah di Jawa Barat yaitu di Kota Banjar senilai Rp 1.852.099,52. Sedangkan, untuk Kota Cirebon UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.304.943,51.

Lalu, berapa besaran upah minimum di Jawa Barat dan di Kabupaten Kota yang akan ditetapkan untuk tahun 2023 mendatang? Melihat indikator yang ada, kabar baiknya besar kemungkinan bakal naik.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa upah minimum hail UMP, hingga UMK memang besar kemungkinan akan naik. 

Hal ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sampai dengan Kuartal III 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: