Di sisi lain, para buruh melalui organisasi yang menaungi mereka meminta agar kenaikan upah minimum pada Tahun 2023 harus 13 persen. Sebab, di tahun 2022 kenaikannya tidak sampai 2 persen.
Sementara pemerintah, belum bersedia membocorkan berapa upah minimum nantinya akan naik di tahun 2023. Sebab, hal tersebut masih dalam pembahasan dan menampung aspirasi dari berbagai pihak.
Terkait dengan besaran UMK dan UMP atau upah minimum baik di kabupaten atau kota maupun provinsi, nantinya akan ditentukan oleh kepala daerah masing-masing. (red)