KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pihak swasta disebut jadi salah satu penyumbang terbesar sebagai tersangka kasus korupsi. Misalnya melalui suap.
Hal itu disampaikan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) bentukan baru pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengintervensi sektor potensi korupsi pada sektor swasta yang sudah jadi rahasia umum.
“Direktorat AKBU berperan melakukan pencegahan dengan membangun sistem anti korupsi di badan usaha seperti BUMN, BUMD, dan sektor swasta. Ini yang kami dorong dengan sistem manajemen anti korupsi,” jelas Linda Direktur AKBU KPK.
BACA JUGA:Klarifikasi, Gubernur Jabar Sebut Pembangunan Masjid Agung Margonda Diinisiasi Pemkot Depok
Sejauh ini, sebutnya bahwa pemberi suap didominasi oleh pelaku usaha. Jumlahnya lebih dari 50 persen.
“Urgensi tentunya bagi KPK untuk membentuk AKBU agar memberikan pemahaman bagi pelaku usaha sektor swasta tentang dikategorikan penyuapan dan berakhir pada kasus korupsi,” tegasnya.
BACA JUGA:Jabar Siapkan Subsidi BLT Pekerja Terdampak Resesi
Linda mengungkapkan, melihat dari sejumlah kasus penyuapan terjadi pada sektor perizinan. Dia memberi contoh, yakni kasus perizinan yang sempat ramai dan menyeret nama Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
“Biasanya izin lokasi. Meikarta itu juga karena izin lokasi mendirikan bangunan. Lainnya juga ada penyuapan terkait pengesahan APBD. Kalau APBD itu mungkin karena ijon pengadaan barang dan jasa,” tambah Linda.
BACA JUGA:400 Bidang Program PTSL di Jatimurni Diduga Jadi Sarana Pungli Para Oknum
Lebih lanjut, untuk penetapan APBD biasanya ada indikasi dari pelaku usaha untuk memberi ijon. Kemudian terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pelaku usaha juga memberikan ijon. Sementara soal perizinan, pelaku usaha juga minta prosesnya dipercepat.
“Ijon itu misalnya seperti ini, tahun depan kegiatan pengadaan barang dan jasa apa saja. Umpamanya ada perusahaan A yang akan dimenangkan, tapi perusahaan itu memberi DP di awal. Itu contoh ijon proyek,” lanjutnya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pungli PTSL Jatimurni Berlanjut, Kasat: Tidak Ada Cabut Laporan