Pada Juli 2022 para Ketua RW dan sebagian RT bersama Abdul Barkah yang telah resmi menjadi lurah Jatikarya datang ke BPN.
BACA JUGA:Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Bantar Gebang Berhenti Tanpa Kejelasan
Mereka jelasnya ke BPN untuk mengambil berkas 714 bidang dari BPN Kota Bekasi karena kuota habis/tidak ada. 714 berkas itu tidak bisa masuk dalam kuota 4.200 program PTSL kelurahan Jatimurni.
714 bidang yang dikembalikan, maka apabila dikurangi 352 bidang muncul lah angka 362 bidang. Pertanyaan muncul kenapa sisa 362 berkas/bidang tidak masuk kuota 4.200 bidang.
BACA JUGA:Ketua RT Akui Tarik Uang Warga dalam Program PTSL di Jatimurni
Padahal sudah terregistrasi di kelurahan dan masuk normatif dari RT/RW, berkas itu pun sepengengetahuan BPN yang didaftarkan? dengan kondisi itu sebelumnya para ketua RW dan RT sempat saling bertanya-tanya.
"Berarti pengajuan berkas melalui siapa? Sambil kasak-kusuk. Sehingga disinyalir sebagai berkas siluman," Katanya.
Sejak awal, informasi terkait berkas siluman itu, yang dilakukan oleh oknum, sejumlah 400 berkas terdiri dari perorangan, perumahan, kluster dan lainnya.
BACA JUGA:Pelapor Dugaan Pungli PTSL Dikabarkan Telah Cabut Laporan, Tapi Penyidikan Terus Berlanjut
"Berkas memang tidak masuk dalam normatif RT/RW (terregister RT/RW), tapi dimasukkan kedalam program PTSL sudah diketahui oleh beberapa ketua RT dan ketua RW, maupun Tim PTSL Jatimurni,. Tanya saja tanya langsung kepada Ketua RT/RW apabila mereka mau jujur." tukasnya.
Berkas yang diperkirakan mencapai 400 bidang tersebut diduga dikendalikan langsung oleh oknum ASN di Kelurahan Jatimurni dengan memberdayakan para TKK untuk turun langsung ke warga dan memungut bayaran dengan angka hingga jutaan.
BACA JUGA:Diduga Terkait Program PTSL, RT/RW di Jatimurni Sudah Diperiksa Polisi?
Ada TKK yg menawarkan, mempersiapkan pemberkasan, melakukan pengukuran (ada yg dilakukan malam hari), pengajuan berkas. Semua dilakukan dengan sangat rapih, terstruktur, dan masif.
"Semua peran diambil oleh oknum TKK atas perintah oknum ASN dengan pungutan kisaran Rp3 hingga Rp5 juta dan ada tambahan pungutan 10.000 per meter jika belum memiliki AJB atau mau dipecah," ungkapnya dibenarkan oleh salah satu Ketua RT.
Kekinian jelasnya ada penambahan 700 bidang untuk wilayah Jatimurni yang telah berjalan sejak bulan lalu (Oktober 2022). Penambahan itu diduga untuk menutupi data 400 bidang yang dianggap 'siluman'.