Sebagaimana yang diketahui dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh pelaku terjadi pada 3 november 2022 tempat kejadian di Sekolah. Laporan polisi di terima di SPKT Polres pada tamggal 4 november 2022 atas nama pelapor inisial SJ.
Tersangka dijerat hukuman 5 hingga 15 tahun dan didenda Rp 5 Miliar. Barang bukti yang diamankan meliputi akte kelahiran korban KM, satu helai kemeja batik lengan panjang korban, satu helai rok pendek korban, satu helai kerudung putih korban, satu helai celana biru pendek korban. ***