"Namun tentunya kita kan minta BPKP untuk menghitung ulang. Kita minta BPKP supaya terang benderang hasil perhitungan BPKP yang akan kelihatan. Berapa saja yang sudah di tarik pedagang sesuai perjanjian," ucapnya.
Untuk teguran ketiga sendiri menurut Lintong, bakal dilakukan setelah pihaknya berkonsultasi ke BPKP. "Direncanakan minggu-minggu ini kita akan berkoordinasi dengan BPKP," imbuhnya.
BACA JUGA:Tanjakan Cinta Wanawali Jadi Tempat Wisata Baru Patut Dikunjungi saat di Purwakarta
Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum disetorkan PT. ABB sebesar Rp8,1 miliar sudah masuk di teguran ke satu dan dua. Itu langsung teguran dari kepala daerah dalam hal ini Plt Wali Kota Bekasi. Teguran yang sudah dilayangkan terkiat dengan kompensasi.
Lintong mengungkapkan, dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) sudah di sepakati kedua belah pihak. Artinya sudah ada kesepakatan, karena sudah sepakat harus ada hak dan kewajiban masing-masing pihak.
BACA JUGA:Polisi Sebut Tersangka Pembunuhan di Lemahabang ODGJ, Hasil Pemeriksaan RSUD Karawang
"Karena masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh PT ABB selama 3 tahun ini. Dan juga belum adanya pembangunan gedung revitalisasi. Maka dari itu, kita libatkan BPKP untuk melakukan audit. Kita ingin ini cepat selesai karena kasihan para pedagang dan investasi," tukasnya.***