Terkait waspada pengaruh global, Arif mengatakan, pemerintah telah menyiapkan jaring pengaman sosial yang siap dialokasikan di saat darurat.
BACA JUGA:Peduli Gempa Cianjur, Kelurahan Telaga Asih Salurkan Bantuan Sembako dan Pakaian Baru
Dengan demikian APBN menjadi bersifat adaptif dan fleksibel. Hal itu dimaksudkan, APBN dapat mengakomodir pertumbuhan, melanjutkan pembangunan serta dapat menyiapkan jaring pengaman sosial apabila pengaruh global tersebut benar-benar terjadi.
"Seandainya memang benar-benar pengaruh global itu menguat, nanti baru dieksekusi. Itu sementara sudah dicadangkan," ucap Arif.
BACA JUGA:Jenderal Dudung Turun ke Sawah, Karawang Kelebihan Beras 300 Ribu Ton, Siap Kirim ke Daerah Lain
"Kalau sebelumnya jaring pengamannya itu sudah untuk COVID-19, kemudian untuk BBM naik, itu sudah banyak dipakai. Harapannya, tahun depan semoga saja tidak ada. Kalau ada, pemerintah sudah menyiapkan," jelasnya.
Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada acara penyerahan DIPA dan Transfer Ke Daerah dan Desa (TKDD) Tahun 2023 pada 1 Desember 2022, APBN 2023 masih akan terus mendorong kelanjutan pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan fokus pada kebijakan peningkatan kualitas SDM, penuntasan registrasi sosial ekonomi serta melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas.
BACA JUGA:Diskominfo Sebut Aplikasi SP4N-LAPOR Perlu Penyempurnaan
Selain itu juga pembangunan infrastruktur sentra ekonomi baru, pelaksanaan revitalisasi industri, juga pemantapan efektivitas implementasi reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi.
Dana APBN tahun 2023 untuk wilayah Provinsi Jabar telah dialokasikan melalui DIPA satuan kerja kementerian/lembaga, yang meliputi anggaran satuan kerja lingkup kabupaten/kota sebesar Rp32,22 triliun, satuan kerja lingkup Provinsi Jabar sebesar Rp12,79 triliun, dana dekonsentrasi Rp83,28 miliar, dan dana tugas pembantuan Rp340,64 miliar.
BACA JUGA:Soal Relokasi SDN 1 Pocin, Wali Kota Depok Dianggap Tak Gubris Gubernur Jabar
Sedangkan dana transfer ke daerah untuk wilayah Provinsi Jabar (provinsi dan kabupaten/kota) sebesar Rp 68,53 triliun, meliputi dana bagi hasil sebesar Rp5,76 triliun, dana alokasi umum Rp34,79 triliun, dana alokasi khusus fisik Rp2,96 triliun, dana alokasi khusus non fisik Rp18,73 triliun, dana insentif fiskal Rp47,92 miliar, dana desa Rp 6,10 triliun, dan hibah ke daerah sebesar Rp133.55 miliar. ***