Kedatangan dari Luar Kab. Karawang, Pembuatan Kedatangan dari Luar Kab. Karawang Baru, Perbaikan Data Kedatangan dari Luar Kab. Karawang, dan Kerusakan / Kehilangan Dokumen Kedatangan dari Luar Kab. Karawang.
Perpindahan penduduk adalah pindah dari suatu tempat yang melewati batas negara, atau batas daerah administrasi dalam satu negara dengan tujuan untuk menetap.
BACA JUGA:Politisi PKS Soroti Slogan yang Digaungkan Plt Wali Kota Bekasi
Terkait hal itu kini Disdukcatpil Kabupaten Karawang telah memberikan kemudahan yang berpedoman pada undang undang no.24 tahun 2013, perubahan atas undang undang no.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Perpres no.96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil permendagri no.108 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan perpres no.96 tahun 2018,permendagri no.109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
BACA JUGA:Heri Koswara: PKS Dalam Amanahnya Memimpin Kota Bekasi, Bukan Wakil
“Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Karawang melaksanakan pelayanan pindah datang penduduk antar kabupaten/kota/provinsi. Dan antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota yang telah diatur dalam regulasi tersebut diatas,” demikian dikatakan kasie Identitas Penduduk Abdul Majid SH,.MSi, Jumat (18/3/2022) dilansir dari Fakta11.com.
Abdul Majid menjelaskan. Pengurusan surat pindah antar kabupaten/kota/provinsi yakni pemohon wajib mengisi formulir F1.03 (form pendaftaran perpindahan penduduk) dengan melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK) dan untuk perpindahan antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan surat keterangan pindah.
BACA JUGA:Tahun Politik 2023, PKS Kota Bekasi Canangkan Kemenangan di Pileg dan Pilkada
” Pemohon cukup memperbaharui Kartu Keluarga dengan mengisi alamat terbaru pada formulir F1.02 (form pendaftaran peristiwa kependudukan) dan F1.06 (surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan),” masih dikatakan Abdul Majid.
Abdul Majid menambahkan. Untuk pengurusan surat pindah secara online dapat melalui website e-dukcatpil.karawangkab.go.id.***
“Pengurusan surat pindah tidak lagi menggunakan hasil rapid test covid, surat pengantar RT/RW, Desa, atau kecamatan, pemohon bisa langsung daftarkan pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten ( disdukcatpil ) Karawang melalui website e-dukcatpil. Karawangkab.go.id. ,” tutupnya.