FSGI Beber Data Tiga Dosa Besar di Satuan Pendidikan Sepanjang 2022

Senin 02-01-2023,18:03 WIB
Editor : Makmun Hidayat

“Adapun rincian guru yang dimaksud diantaranya adalah guru pendidikan agama dan pembina ekskul, pembina OSIS, guru musik, guru kelas, guru ngaji, dll.  Dari total 19 pelaku KS di satuan pendidikan, 73,68% berstatus guru,” sambungnya.

Modus pelaku KS di satuan pendidikan diantaranya adalah sebagai berikut:  mengisi tenaga dalam dengan cara memijat, memberikan ilmu sakti (khodam), dalih mengajar fikih akil baliq dan cara bersuci, mengajak menonton film porno, mengancam korban dikeluarkan dari keanggotaan ekstrakurikuler, melakukan pencabulan saat proses kegiatan pembelajaran, memaksa korban melakukan aktivitas seksual dalam ruangan kosong dan toilet satuan pendidikan, dalih tes kedewasaan dan kejujuran dalam pemilihan pengurus OSIS, pelaku mengirimkan konten pornografi melalui WhatsApp kepada anak korban yang meminjam buku di perpustakaan, dll. 

BACA JUGA:Sekda Instruksikan Perangkat Daerah Jaga Kebersihan di Masjid Raya Al Jabbar

Sedangkan menurut wilayah kejadian terdiri dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi dan Kota Depok (Provinsi Jawa Barat); Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Kediri (Provinsi Jawa Timur); Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang (Provinsi Banten); Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang (Provinsi Jawa Tengah); Kabupaten Karimun (Provinsi Kepulauan Riau) dan kabupaten Alor (NTT). 

Adapun contoh kasus kekerasan seksual  tahun 2022, diantaranya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum staf perpustakaan berjenis kelamin laki-laki berinisial DP berusia 30 tahun, sementara korban berjumlah tiga orang, yaitu berinisial AC, AK, dan RH yang masih berusia 15 tahun. Modus pelaku adalah mengirimkan konten porno melalui WhatsApp kepada anak korban yang menjadi target sasaran yang nomor WhatsApp diperoleh saat anak korban meminjam buku. 

Kasus kekerasan seksual yang menimbulkan jumlah korban terbesar tahun 2022, yaitu  mencapai 45 siswi bahkan 10 diantaranya diduga mengalami perkosaan, terjadi di salah satu SMPN di kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pelaku adalah oknum guru agama yang juga menjabat sebagai pembina OSIS.  

“Modus  pelaku adalah terlibat aktif dalam seleksi pemilihan pengurus OSIS yang kemudian menggunakan  dalih tes kejujuran dan kedewasaan untuk dapat melakukan kejahatan seksual pada 45 siswi yang mengikuti pemilihan pengurus OSIS tersebut, bahkan kejahatan seksual dilakukan di lingkungan sekolah,” ungkap Retno lagi. 

BACA JUGA:Sertifikat Halal Gratis BPJPH Kemenag Dimulai Hari ini, Ayo Mendaftar!

Kasus Perundungan

Pada tahun 2022 ada sejumlah kasus perundungan berupa bully dan kekerasan fisik yang terjadi di dunia pendidikan, baik yang dilakukan oleh pendidik maupun sesama peserta didik, bahkan sampai korban meninggal dunia, seperti kematian salah satu santri di Ponpes Darussalam Gontor Ponorogo, Jawa Timur yang meninggal pada 22 Agustus 2022, karena diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya. 

Ada juga kematian peserta didik akibat perundungan di salah satu MTs Negeri di Kotamubagu, Sulawesi Utara pada Juni 2022  yang diduga mengalami perundungan fisik dari 9 temannya. 

“Bahkan ada seorang santri di salah satu ponpes di Rembang yang disiram pertalite dan dibakar kakak kelasnya saat sedang tidur, hingga korban mengalami luka bakar yang parah,” ungkap Retno yang pernah menjabat Kepala SMAN 3 Jakarta. 

Jauh sebelumnya, pada Januari 2022, seorang guru olahraga di salah satu SMPN di Kota Surabaya melakukan kekerasan terhadap salah satu siswanya di depan kelas saat pembelajaran, disaksikan oleh teman sekelasnya. 

BACA JUGA:2 Wisatawan Tenggelam di Danau Situgunung Sukabumi, Begini Kronologisnya

Salah satu siswa di kelas tersebut tampaknya merekam kejadian tersebut dan videonya tersebar. Video kekerasan guru tersebut pun kemudian viral di media sosial dan jadi bahan pembicaraan publik. 

Kategori :