BACA JUGA: Kinerja DPPKB Karawang Dipuji Presiden, Ternyata Karena Keberhasilan Ini!
Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa imbauan yang disampaikan Kepala Disdik Kota Bandung, tak hanya soal lato lato.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengeluarkan larangan membawa lato lato ke sekolah dengan pertimbangan dapat menganggu aktivitas belajar mengajar dan lato lato bukan alat pendukung proses pembelajaran di sekolah.
BACA JUGA: Aksi Lanjutan, Ratusan Gabungan LSM Geruduk Kemendagri Tuntut Plt Wali Kota Bekasi Dicopot
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan secara resmi melarang siswanya membawa lato-lato ke sekolah. Hal itu ditegaskan dalam sebuah surat edaran Nomor: 420.1/0117/2023.
Surat edaran itu salah satunya berdasarkan pada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 BAB II Pasal 2 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Tujuan surat edaran itu demi terciptanya kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan. larangan tersebut ditujukan sebagai antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat permainan tersebut di lingkungan sekolah
Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluarkan surat edaran larangan memainkan lato-lato di dalam lingkungan sekolah.
Larangan tersebut berlaku mulai dari jenjang TK, SD dan SMP di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Surat edaran ditujukan kepada pembina pengawas sekolah dan seluruh orangtua peserta didik. Alasannya, pembelajaran harus berlangsung kondusif tanpa gangguan kebisingan dari suara lato lato ketika dimainkan.
Dinas Pendidikan Kota Siantar (Sumatera Utara) melarang permainan lato-lato di seluruh sekolah yang ada di kota Siantar dengan pertimbangan keselamatan peserta didik. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor 400.3.6.4/482/Dikbud.PaudDikdas/I/2023 tentang larangan membawa dan memainkan lato lato di lingkungan sekolah. ***