FSGI Dukung Disdik Larang Siswa Bawa Mainan Lato Lato di Sekolah, Ini Alasannya

Kamis 12-01-2023,21:31 WIB
Reporter : admin
Editor : Makmun Hidayat

Analoginya, banyak anak yang senang memainkan telepon genggam, terutama game online yang banyak ragamnya, bahkan game online sudah dikategorikan sebagai cabang olahraga. 

Main game online juga melatih konsentrasi dan kekompakan ketika dimainkan bersama-sama, namun menggunakan gadget apalagi bermain game online saat pembelajaran di sekolah juga dilarang, Hal itu karena pertimbangan dampak kecanduan serta menganggu proses pembelajaran dan tujuan promosi pembelajaran. 

BACA JUGA: Adegan Penusukan Tewaskan Pedagang Asongan di Karawang Terekam Kamera, Sadis!

“Analogi ini juga cocok untuk larangan membawa dan memainkan lato lato, meski ada dampak positif, namun dampak negatifnya lebih banyak, sehingga dilarang oleh Dinas Pendidikan dan sekolah,” tandasnya.

Sedangkan Guntur, Dewan Etik FSGI, menyebutkan, permainan lato lato, tidak ada dalam peraturan tentang kurikulum pendidikan nasional, dan permainan ini berpotensi membahayakan fisik dan menimbulkan kekerasan. 

BACA JUGA: Izin Bangun Belum Miliki, Distaru Kota Bekasi Hanya Beri Teguran Lisan

Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 pasal 1 angka 9 tentang Diskresi Pejabat, jelasnya, wajib mengambil tindakan atau kebijakan melindungi kepentingan umum dalam hal melindungi anak dan demi kelancaran proses pembelajaran di sekolah.

“Dengan menerbitkan surat edaran yang mengatur batasan permainan lato-lato yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh peserta saat mengikuti pembelajaran di sekolah,” tegasnya. 

  BACA JUGA: Jazirah Arab Merata Mulai Menghijau, Ayo Banyak-banyak Beramal

FSGI menyebutkan sejumlah daerah mengeluarkan SE untuk melarang peserta didik membawa dan memainkan lato lato di lingkungan satuan pendidikan. Beberapa Disdik tersebut adalah sebagai berikut.

Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat, Lampung melarang siswa membawa permainan lato-lato ke sekolah. Larangan itu terekam dalam sebuah surat edaran yang viral di media sosial. 

BACA JUGA: Ingin Dapat Bansos Dana Gratis Rp600 Ribu dari Pemerintah, Coba Ikuti Cara Ini!

Dalam surat imbauan bernomor 420/13/IV.01/2023 tertanggal 3 Januari 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat, disebutkan siswa dilarang membawa lato-lato ke sekolah atas dasar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung melarang siswa membawa mainan yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar (KBM), salah satunya lato lato. 

Sekadar diketahui, KBM semester 2 tahun ajaran 2022-2023 sudah digelar kembali. Disdik Kota Bandung telah menerbitkan surat edaran mengenai permainan yang dilarang untuk dibawa ke sekolah. 

Kategori :