FSGI Dukung Disdik Larang Siswa Bawa Mainan Lato Lato di Sekolah, Ini Alasannya
lato-lato dari bahasa yahudi--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID --- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah yang mengeluarkan surat edaran yang melarang peserta didik membawa lato lato ke sekolah.
“FSGI menilai kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk melarang membawa dan memainkan lato-lato di lingkungan satuan pendidikan sudah tepat,” ujar Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI lewat keterangannya kepada Karawangbekasi.disway.id, Kamis, (12/1/2023 ).
Dia menyatakan hal tersebut sejalan dengan pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan pasal 8 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD).
BACA JUGA: Cabuli Anak Dibawah Umur Berkali-kali, Tukang Galon Keliling di Karawang Diringkus Polisi
Retno menambahkan, surat edaran dari Dinas Pendidikan tersebut tidak sama sekali melarang anak bermain. Pemda memahami bahwa bermain adalah hak anak sebagaimana yang dijamin dalam UU Perlindungan Anak.
Namun yang dilarang adalah membawa mainan lato lato dan memainkannya di lingkungan sekolah. Ini dua hal yang berbeda. Anak boleh main lato lato, tapi tidak di lingkungan satuan pendidikan,” tegasnya.
BACA JUGA: PT KCIC Tunggu Keputusan Terkait PMN dan Cost Overrun
Buktinya sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah mengeluarkan surat edaran yang melarang peserta didik memba dan memainkan lato lato di lingkungan satuan pendidikan.
Diantaranya adalah Dinas Pendidikan Pesisir Barat (Lampung), Disdik Kabupaten Bogor, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat), Disdik Kota Pekalongan (Jawa Tengah), Disdik Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Kota Siantar (Sumatera Utara), dll .
BACA JUGA: Siapa Sangka Dulu Jazirah Arab adalah Padang Rumput Subur dan Banyak Oasis, Begini Kata Ilmuan
“Kebijakan yang dikeluarkan sejumlah Disdik dari sejumlah daerah itu kemudian ditanggapi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai keputusan yang tidak bijak dan mengabaikan hak anak untuk bermain,” ungkap Heru Purnomo, Sekjen FSGI.
Heru menyatakan, FSGI justru menilai KPAI memberikan pernyataan terlalu prematur dan terkesan menyarankan tanpa mempelajari terlebih dahulu ketentuan dalam UU Sisdiknas dalam menerima SE larangan membawa dan memainkan lato lato di lingkungan satuan pendidikan.
Alasan FSGI memberikan dukungan kepada Dinas Pendidikan, menurut Retno yang merupakan Komisioner KPAI periode 2017/2022, sesuai dengan pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: