3. Kepada pelamar yang dinyatakan Tidak Lulus/Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS) seleksi
hak berhak mengajukan keberatan/sanggahan terhadap hasil seleksi
biaya selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 16 sd 18 Januari 2023, dengan
ketentuan pemohon melakukan sanggahan melalui situs online
https://sscasn.bkn.go.id, dan tidak diperkenankan memperbarui atau memperbaiki
dokumen yang telah diunggah;
BACA JUGA: Tahun Politik, Ketua RW Terpilih Dilantik Langsung Plt Wali Kota Bekasi, Kereen Kan!
4. Panitia Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten
Bekasi Tahun 2022 akan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar
selanjutnya Panitia dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan
oleh pelamar, dalam hal alasan sanggahan yang disampaikan pelamar merupakan
kesalahan dari Panitia dan hasil sanggahan akan diumumkan pada tanggal 28
Januari 2023;
5. Kepada pelamar yang dinyatakan Lulus/Memenuhi Persyaratan (MS) seleksi administrasi
agar :